Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menolak gagasan campur tangan dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Suharto menegaskan hakim harus independen dan bebas dari campur tangan yang ada.

“Hakimnya independen dan mandiri,” ujarnya, Selasa (27/08/2024).

Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Grafic Leoserta meminta Pengadilan Tinggi (MA) menolak PK yang diajukan mantan Ketua PBNU Bendum dan PDIP Kalsel dalam permohonan PK, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah a kesalahan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Thana Bombo yang merugikan negara sebesar €104,3 miliar selama periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak ada alasan tunggal yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya kesalahan dalam putusan hakim.” Baik itu keputusan panel tingkat pertama, banding, atau buyback,” kata Grafik.

Sedangkan sidang PK Mardani H Maming telah terdaftar dalam surat nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di Pengadilan Tinggi (MA). Peninjauan kembali atau PK mantan Bupati Tana Bumbo ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Abdul Kudeer, terlihat dari peninjauan kembali proses perkara di situs Mahkamah Agung.

Ringkasan persidangan perkara tersebut juga menyebutkan bahwa majelis hakim yang memimpin perkara peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming adalah hakim ketua panel Sunarto, anggota panel 1 H Ansori, dan anggota panel 2 PRIM. Haryadi Sementara, panitera wakil dalam sidang uji materiil Mardani H Maming (PK) adalah Dodik Stu Vigianto.

Berdasarkan petikan peninjauan kembali proses perkara tersebut, Ketua DPR Sunarto, Anggota DPR 1 H Ansori dan Anggota DPR 2 PRIM Haryadi Sedangkan Wakil Sekretaris Dodik Stav Visianto.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours