Komisi X DPR: Kontrasepsi untuk Pelajar Bisa Dimaknai sebagai Lampu Hijau Pergaulan Bebas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dinilai berlebihan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17/23 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar sampai batas tertentu dapat dipahami sebagai negara yang memberikan “lampu hijau” kepada pelajar untuk melakukan pergaulan bebas.

“Kami percaya bahwa memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar adalah bentuk politik yang sangat tidak bijaksana. Dengan memberikan alat kontrasepsi, kita seolah-olah memberikan kebebasan kepada pelajar untuk berhubungan seks. hubungan seks di luar nikah,” kata Ketua Komite X DPR RI Sayaful Hooda dalam keterangan resmi, Senin (5 Mei 2024).

Huda memahami PP 28/2024, khususnya Pasal 103 tentang kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, dimaksudkan untuk melindungi siswa dari tindakan yang dapat merusak masa depannya.

Pasal ini menunjukkan bahwa pekerjaan kesehatan reproduksi pada usia sekolah dan remaja meliputi komunikasi, informasi dan pendidikan, serta penyediaan layanan kesehatan reproduksi. “Ini hanya persoalan kecil dalam pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar,” ujarnya.

Yehuda mempertanyakan kualifikasi atau persyaratan pemberian alat kontrasepsi kepada para pelajar tersebut. Kapan didistribusikan, dalam kondisi apa atau siapa yang berwenang mendistribusikan alat kontrasepsi tersebut?

Oleh karena itu, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai urgensi pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan kelayakan teknis penyediaannya. Kami khawatir akan terjadi penyalahgunaan yang justru akan mendorong pelajar untuk terjerumus ke dalam perangkap pergaulan bebas, ujarnya. .

Politisi PKB ini menyarankan, upaya menjaga kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja harus menekankan pada upaya preventif, pemberian informasi dan edukasi tentang bahaya perilaku seksual bebas.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat bekerja sama untuk mengembangkan modul bersama yang berfungsi sebagai penghubung untuk memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya perilaku seksual bebas.

“Hal terpenting yang harus dilakukan untuk menjaga kesehatan reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas antara lawan jenis dan sesama jenis. Oleh karena itu, informasi dan pendidikan diberikan melalui pendidikan di sekolah dan di luar sekolah. Kegiatan sekolah harus diarahkan pada upaya tersebut,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours