2 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Estimated read time 2 min read

KARO – Dua tersangka yakni jurnalis R dan Y Perfect Pasaribu terancam hukuman hingga 20 tahun penjara terkait aksi pembakaran rumah di Karo, Sumatera Utara. Polisi mendakwa kedua tersangka dengan KUHP. Berdasarkan § 187, ia mengajukan tuntutan atas kebakaran, ledakan, atau banjir yang disengaja.

Kapolda Sumut Kompol Agung Setya Imám Effendi mengatakan penerapan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TCP). Kedua tersangka hanya bermain-main dengan aksi pembakaran, jelas Komjen Agung, Senin (7/8/2024) di Polsek Karo.

Agung pun menegaskan, pihaknya akan menyesuaikan pasal-pasal pemakzulan dengan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Perkara ini kami fokuskan pada Pasal 187 KUH Perdata, dan tentunya akan kami sesuaikan dengan pasal yang lebih serius sesuai fakta yang terungkap,” ujarnya.

Polisi menggunakan pendekatan ilmiah (Crime Scientific Investigation/CSI) dalam kasus ini. Hipotesis yang kami ajukan dalam perkara ini harus berdasarkan bukti dan keterangan yang nantinya dapat kami buktikan sesuai dengan ketentuan KUHAP, jelas Agung. Ia menambahkan, bukti-bukti yang ditemukan telah dianalisis dan diidentifikasi secara ilmiah untuk memastikan validitas faktualnya.

Peristiwa tersebut menyedot perhatian luas setelah terjadi kebakaran pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024 di Jalan Nabung Surbakt, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Perfect Pasaribu (47), istrinya Elfrida Ginting (48), putra mereka Sudi Investi Pasaribu (12) dan cucunya Loin Situngkir (2) tewas dalam kebakaran tersebut.

Awalnya polisi mengklasifikasikan api sebagai api biasa. Namun beredar spekulasi bahwa rumah Perfect sengaja dibakar. Tudingan tersebut diperkuat dengan postingan di akun media sosial yang diduga milik Perfect Pasaribu, di mana ia kerap membeberkan perjudian yang diduga disponsori pihak berwajib.

Berdasarkan penelusuran Komite Keamanan Jurnalis (KKN) Sumut, dewan pers pun membeberkan fakta terkait dugaan pembakaran tersebut. Investigasi mengungkapkan bahwa Musim telah diancam terhadap Pasaribu sebelum pembakaran. Pelaku pengancaman adalah oknum TNI yang berada di balik laporan praktik perjudian Perfect.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours