Wacana Pembatasan BBM Subsidi, DPR Ingatkan Revisi Perpres 191

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengingatkan pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Gas Bumi sebelum membatasi konsumsi gas bersubsidi.

“Saya kira kita juga menunggu revisi Perpres tersebut. Namun, saya tekankan sekali lagi agar sosialisasi segera dilakukan agar masyarakat tidak salah paham terhadap pembicaraan pembatasan pembelian gas bersubsidi (minyak pemanas),” dia dikatakan. Eddy dalam keterangan yang diterimanya, Selasa (16/7/2024) di Jakarta.

Eddy menjelaskan, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicermati dalam tinjauan kebijakan presiden. Pertama, mengenai kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Kedua, mengenai sanksi yang diberikan kepada mereka yang tetap membeli atau menjual BBM bersubsidi yang melanggar perintah presiden.

Menurut dia, pembicaraan pelarangan pembelian BBM bersubsidi hanya menyangkut kelompok menengah atas atau orang kaya. Sedangkan masyarakat kelas ekonomi bawah seperti ojek online, pengemudi angkutan umum, kendaraan UMKM, dan pengendara sepeda motor masih berhak dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

“Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang dikeluarkan pemerintah tepat sasaran kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Oleh karena itu, yang dilarang membeli gas bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah dan atas (kaya),” ujarnya pula. .

Dengan kebijakan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat ekonomi bawah, Eddy pun berharap bisa banyak menghemat anggaran pemerintah.

“Penghematan yang katanya berjumlah puluhan hingga ratusan triliun rupiah itu bisa dialokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya. Bahkan bisa juga digunakan untuk memperkuat bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Eddy.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengutarakan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Luhut mengatakan, pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024 untuk mengurangi jumlah subsidi yang disalurkan kepada mereka yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membahas persoalan konsumsi bahan bakar terkait defisit APBN 2024.

Selain memperketat distribusi BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan pemerintah berencana menggalakkan alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours