DPRD DKI minta dilibatkan dalam penyusunan RKPD

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – DPRD Provinsi DKI meminta Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta turut serta dalam penyusunan Rencana Kerja Daerah (RKPD) setiap tahun mulai RKPD 2026 yang akan dimulai pada tahun 2025.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Bako dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, “Sebelum eksekutif dapat mengeluarkan perintah gubernur untuk menetapkan RKPD, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan 106 anggota dewan sesuai komisi masing-masing.”

Baco menyatakan, permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (UU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan DPRD mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan.

Artinya, lanjutnya, segala pembahasan mengenai penggunaan peraturan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPBD) harus dibahas dan disetujui DPRD.

Menurut Baco, setelah dilakukan pembahasan di hadapan RKPD, tahapannya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RKPD, kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dilaksanakan oleh pihak terkait. komisi.

Selanjutnya, hasil pertimbangan komisi disampaikan kepada Badan Anggaran untuk diperiksa lebih lanjut, kemudian disetujui dalam rapat paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, Dimaz Raditya, Ketua DPRD C Komisi DKI Jakarta, mengingatkan eksekutif perlunya adaptasi dalam penyusunan perencanaan APBD.

“Saya berharap tahapan perencanaan APBD bisa kita ikuti agar KUA lebih tertib dan cepat tanpa terlalu banyak pembahasan usulan tambahan dan lain-lain pada saat pembahasan PPAS,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, periode anggaran yang tidak dipatuhi sebaiknya dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, tambahnya, pada saat APBD akan dibahas, hak legislasi dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai komisi masing-masing.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours