Pegi Setiawan Siap Gugat Balik Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Cirebon 2016, siap dijerat ke Polda Jabar. Dia menuntut miliaran rupee sebagai ganti rugi atas pencemaran nama baik dan hilangnya harta benda.

Keputusan itu diambil setelah Pegi memenangkan sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/07/2024). Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Polda Jabar mengembalikan nama baik Pegi dan menyatakan tidak bersalah atas pembunuhan.

“Dekan Humas saat itu banyak menjatuhkan hukuman kepada Pegi. Jadi perlu kami jelaskan kembali bahwa Pegi bukanlah seorang penjahat. Selain itu, sanksinya juga termasuk ganti rugi selama Pegi ditahan. “Penghasilanmu pasti hilang,” kata pengacara Toni RM. Pegi melaporkan hal tersebut ke Polda Jabar pada Senin malam (7 Agustus 2024).

Tony menjelaskan, gugatan tersebut mencakup dua kategori, yaitu kerugian berwujud dan kerugian tidak berwujud. hilangnya pendapatan Pegi selama di penjara; Sepeda motor miliknya dan pamannya disita; Hitung kerugian materil dari penyewaan sepeda dan biayanya selama 8 tahun.

Total kerusakan harta benda bisa mencapai Rp 180 juta, jelas Toni.

Sementara itu, sebagai ganti rugi atas kerugian non-finansial, Pegi menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dideritanya selama ini. Pembohong dan segala macam tuduhan lainnya yang menimbulkan rasa malu dan stres bagi Pegi dan keluarganya. Dia dicap sebagai pembunuh.

Gugatan yang tidak adil ini bisa merugikan miliaran rupee, tegas Toni.

Perbuatan Pegi membuktikan dirinya tidak terima dengan perlakuan polisi. Dia bertekad untuk membersihkan namanya dan mendapatkan keadilan atas apa yang telah dia lalui.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours