Segini Besaran Gaji Dosen Imbas Perubahan Aturan Penggajian PNS 2024

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Demikian informasi gaji guru terkini terkait perubahan gaji PNS berikut ini. Gaji Pegawai Negeri atau PNS kini diatur dengan standar terbaru pemerintah. Gaji ini berlaku untuk semua posisi PNS. Salah satunya adalah berapa gaji guru sebagai pegawai negeri pada tahun 2024? Artikel kali ini akan membahas hal tersebut, check it out!

Perubahan Aturan Gaji Guru PNS 2024

Sebelumnya, penghasilan guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan golongan dan golongan PNS. Namun sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Republik Indonesia tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji guru juga mengalami kenaikan.

Misalnya, jika sebelumnya seorang dosen yang bekerja di universitas selama 0-1 tahun berada pada golongan III/b, maka gajinya mulai Rp2.688.500 per bulan. Namun dengan aturan baru, gajinya mulai dari Rp 2.903.600 per bulan.

Begitu pula dengan guru besar yang menyelesaikan program doktor yang sebelumnya mendapat gaji Rp3.044.300 dengan masa kerja 0 tahun, kini bisa mendapat gaji Rp3.287.800 per bulan. Namun, subsidi tersebut tidak termasuk.

Gaji terakhir guru PNS tahun 2024

Lantas, berapa penghasilan guru PNS per bulan? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa guru PNS yang bergelar magister berada pada kelas III/b. Kelas III/b diperuntukkan bagi yang pada saat melamar sekurang-kurangnya memiliki ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan ijazah lain yang sederajat, Magister/Master (S2) atau Diploma Spesialis 1 dapat hadir /b. Sampai dengan Kelas IV/a.

Sedangkan guru PNS yang telah memperoleh gelar doktor dapat masuk Kelas III/c bagi yang mempunyai minimal Diploma Doktor (S3) atau Diploma Spesialis 2 pada saat pendaftaran dan sedang menggunakan Namun apabila berada di Kelas III/ c, masih dapat naik ke Kelas IV/b.

Jadi kalau disesuaikan dengan aturan baru, gajinya sendiri akan terlihat seperti ini:

1. Gaji Guru PNS Kelas III/b (S2)

Golongan III/b : Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Gaji tersebut merupakan penjumlahan dari masa kerja 0 tahun dan masa kerja 32 tahun.

Guru Kelas III/b dapat diangkat menjadi Kelas IV/a atau Pengawas. Maka gajinya bisa dinaikkan sebesar ini:

Golongan IV/a : Rp3.287.800 – Rp5.399.900. Sama halnya dengan Golongan III/b, remunerasi Golongan IV juga dihitung berdasarkan masa kerja.

2. Gaji Guru PNS Kelas III/c (Doktor)

Sedangkan Fakultas Pascasarjana menempati Kelompok terbawah III/c dan tertinggi Kelompok IV/b. Jadi gajinya jika dihitung masa kerja pada golongan III adalah : Golongan III/c : Rp 3.026.400 – 4.9750.500

Sedangkan gaji Golongan IV/b sebagai berikut: Golongan IV/b : Rp 3.426.900 – 5.628.300

Peraturan Tunjangan Guru Terbaru

Guru juga menerima subsidi. Namun tahun ini ada aturan subsidi baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir, dan Pendapatan Guru, dan subsidi yang diterima antara lain:

1. Nilai tunjangan profesi guru sama dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang dipekerjakan oleh Negara.

2. Nilai tunjangan khusus guru sama dengan gaji pokok 1 (satu) orang guru yang mengajar di Negara. 3. Nilai Tunjangan Honorer Guru sama dengan 2 (dua) kali gaji pokok Guru Pamong Praja.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours