Aparsi ungkap alasan tolak PP Kesehatan terkait aturan produk tembakau

Estimated read time 3 min read

JAKARTA dlbrw.com – Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Aparsi) mengungkap alasan penolakan Kebijakan Publik (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Banyaknya pasal larangan penjualan hasil tembakau dalam undang-undang tersebut dinilai dapat mengancam stabilitas kegiatan usaha.

Presiden Jenderal Aparsi Suhendro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan dikeluarkannya perintah kesehatan akan mengancam kelangsungan hidup 9 juta pelaku usaha dalam perekonomian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu hukuman yang akan dijatuhkan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman, serta larangan penjualan rokok di toko-toko, penertiban yang masih dianggap masih diperbolehkan. akan sangat membingungkan.

“Kami tidak menerima dua pembatasan ini karena beberapa alasan. Salah satunya adalah banyaknya toko yang berlokasi di dekat sekolah, sekolah, atau taman bermain anak-anak. Undang-undang ini juga secara sukarela mengurangi kegiatan usaha yang sebagian besar berasal dari penjualan produk tembakau. Itu akan menimbulkan masalah baru bagi kami, dunia usaha, ”ujarnya.

Suhendro menilai, dengan kondisi seperti ini, pelarangan produk tembakau yang disebutkan dalam peraturan kesehatan dapat menghambat perkembangan usaha para pedagang di industri yang baru muncul akibat wabah penyakit beberapa tahun lalu.

“Jika kebijakan ini diterapkan, kami sudah memperhitungkan penurunan dunia usaha sebesar 20-30 persen, bahkan hingga ancaman penutupan usaha, karena produk-produk tersebut adalah yang paling besar bagi perekonomian,” ujarnya.

Sebelumnya, Suhendro menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Persatuan Pedagang Makanan Sumenep Indonesia (PPKSI) yang meminta pemerintah menghapus larangan penjualan produk tembakau dalam jarak 200 meter dari undang-undang kesehatan federal (RPP).

“Kalau melihat situasi di kawasan saat ini, undang-undang ini ibarat ingin mematikan industri perdagangan manusia. Jika dikeluarkan maka rantai toko niaga dan penjualan makanan akan hancur karena peraturan tersebut tidak sah. , “katanya. – ujarnya beberapa waktu lalu dalam pengumumannya di berita APARSI dan PPKSI.

Dalam hal ini Suhendro atas nama Aparsi menyatakan menolak penerapan UU Kesehatan No.

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang melarang penjualan hasil tembakau (tembakau) dalam bentuk batang, kecuali rokok copy dan rokok elektronik.

Ketentuan ini termasuk dalam Art. pasal 434 1 huruf c PP, sebagaimana salinan PP terdapat di jdih.setneg.go.id.

Pasal 434 menyatakan bahwa pada ayat 1, seseorang dilarang menjual rokok dan hasil tembakau, apabila pada butir a) yang dimaksud adalah penggunaan mesin yang dioperasikan sendiri, butir tangan (a) b) orang yang belum berumur 21 tahun ( dua puluh satu tahun) dan wanita hamil, c) menyimpan satuan stik, kecuali hasil tembakau berupa rokok dan rokok elektrik.

Sementara itu, menyala. d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di dekat pintu masuk dan keluar atau di tempat-tempat yang sering dikunjungi, e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari sekolah dan taman bermain anak, dan (f) menggunakan situs elektronik untuk tujuan atau aplikasi komersial, dan media sosial.

Sementara itu, dalam Seni. pasal 434 2 Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf f mengenai pelayanan online atau perdagangan elektronik tidak termasuk jika terdapat bukti usia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours