Laporan Keuangan ESDM 2023 Dapat Status WDP, Begini Penjelasan Bahlil

Estimated read time 3 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menggelar rapat kerja perdana dengan Komisi VII DPR RI awal pekan ini. Pada Senin (26/8/2024) malam, rapat digelar di Kompleks Parlemen WIB

Puncak rapat kerja tersebut adalah penilaian terhadap laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral APBN tahun anggaran 2023. Agak lucu karena pimpinan baru seminggu membahas anggaran 2023 (sebagai Menteri ESDM), tapi itu kewajiban konstitusi dan mekanisme hubungan kerja antara pemerintah, eksekutif, dan legislatif, kata Ball.

Sebelumnya, hasil uji Komisi DRP RI ke-7 Sugeng Supervoto BPIK melaporkan bahwa laporan keuangan KESDM tahun anggaran 2023 mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sugeng menjelaskan, fakta tersebut menjadi kendala. Sebab, pada tahun 2016-2022 selalu mengasumsikan prakiraan wajar tanpa pengecualian (WTP).

Bahlil melihat dua hal utama yang diuji BPL Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nantinya, anggaran yang disediakan pemerintah akan dikelola oleh sektor ESDM

Ia memaparkan data, dari sisi pelaksanaan PNBP sebenarnya terdapat overshoot dari target (118,60 persen). Melihat aspek tersebut, kami menilai tim KSDM telah bekerja secara terukur, inovatif dengan tetap mengedepankan potensi penerimaan negara melalui PNBP, kata mantan Menteri BKPM itu.

Selain itu, laporan realisasi pelaksanaan anggaran cenderung meningkat. Pelaksanaan anggaran pada tahun 2023 mencapai Rp6,1 triliun atau 90,4 persen dari pagu sebesar Rp6,8 triliun. Nilai Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terintegrasi (SMART) sebesar 94,83 persen. Sedangkan nilai Indeks Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 90,64 persen, realisasi PNBP sektor ESDM yang meliputi sumber daya alam, migas, minerba, panas bumi dan lain-lain (biaya hilir migas, jasa dan pelatihan, dll.) .) juga secara konsisten melebihi target, yaitu mencapai 118 persen-151 persen dari target.

Meski mencatatkan realisasi positif, Bahlil mengungkapkan pada tahun 2023 akan ada temuan dan rekomendasi BPK terkait sektor ESDM dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal ini merujuk pada pemetaan Volume dan Nilai Hak Tanah (HGBT) Tahun 2020-2023 yang belum selesai dilakukan dan belum dilakukan pengkajian secara detail terhadap pelaksanaan kebijakan HGBT pada sektor industri dan/atau sektor ketenagalistrikan. Demi kepentingan publik, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti temuan tersebut namun belum melaksanakan rekomendasinya

Tiga temuan penting BPK menyusul Pertama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak berusaha menjaring potensi penerimaan negara dari denda Kewajiban Pasar Dalam Negeri (DMO), yang akan mengakibatkan hilangnya potensi PNBP negara. Kedua, adanya potensi penerimaan PNBP dari denda administrasi akibat keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian metalurgi (smelter) yang tidak dikenakan biaya.

Dia mencatat, nilai PT Freeport Indonesia sebesar US$56,7 juta, PT Amman Mineral Nusa Tenggar (MNT) sebesar US$59,6 juta. Pada 10 Juni 2024, progres pembangunan smelter kedua perusahaan tersebut menembus 90 persen. Jadi tidak akan ada penalti

Namun PT Dinamika Szetera Mandiri (US$769 ribu), PT Persada Pratama Semerlang (US$14,9 ribu) dan PT Sumber Bumi Maru (US$12,3 juta) masih dalam proses penagihan. Terakhir, BPK menemukan kelemahan perhitungan dan penetapan royalti dan proses penjualan mineral pada aplikasi ePNBP versi 2.

“Insya Allah percepatan ini akan kami lakukan. Selain itu, dari WTP hingga WDP, bukan soal pengelolaan dana yang diberikan negara, tapi pemahaman tentang tujuan PNBP yang direncanakan,” kata Bakhil.

Dalam pertemuan pertamanya sebagai Menteri ESDM, ia merasa disambut baik oleh para pemangku kepentingan. Jabatan tersebut sebelumnya dijabat Arifin Tasrif selama lima tahun terakhir.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours