Klakson Bukan Mainan! Pahami Etika Penggunaannya atau Kena Sanksi

Estimated read time 2 min read

Klakson Jakarta dirancang sebagai sarana komunikasi antar pengemudi di jalan raya. Namun penggunaannya sering disalahgunakan sehingga menimbulkan kegaduhan bahkan menimbulkan konflik.

Penting untuk diingat bahwa ada etika dan aturan yang mengatur penggunaan cula. Melanggarnya dapat mengakibatkan hukuman.

Aturan penggunaan cula di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan dan Lalu Lintas yang mengatur tentang penggunaan klakson pada Pasal 71 (1) dan (2).

1). Klakson sebaiknya digunakan hanya pada:

Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.

– Melewati kendaraan lain.

2). Tanduk dilarang:

Di beberapa tempat ditandai dengan tanda (misalnya di dekat rumah sakit).

Jika klakson tidak sesuai dengan kondisi teknis dan keselamatan jalan kendaraan (misalnya klakson modifikasi yang terlalu keras).

Kode Etik Horor Harus Dipahami Mendorong Safe Riding PT Wahana Makmur Sejati (WMS) menghimbau pengendara sepeda motor untuk mengedepankan etika dalam menggunakan klakson:

Jangan menekan klakson saat lalu lintas: Menekan klakson saat lalu lintas hanya akan menambah kebisingan dan stres bagi semua pengemudi.

Jangan membunyikan klakson terlalu sering: Bahan bakar yang terlalu banyak dalam jangka panjang dapat membuat pengemudi lain marah. Tiup saja klaksonnya tidak lebih dari dua kali dalam waktu singkat.

Jangan berteriak di lampu hijau: Sabar dan tunggu kendaraan di depan melaju terlebih dahulu.

Jangan berteriak di dekat rumah sakit: Suara klakson dapat mengganggu pasien bahkan mempengaruhi kesehatan.

Agus Sani menjelaskan, “Klakson masih bisa dianggap sepele, namun dalam kondisi tertentu klakson bisa menimbulkan masalah di jalan. Banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, sehingga etika penggunaan klakson di zaman sekarang ini sangat penting. Sangat.” Kampanye bersepeda PTWMS.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours