Didukung 13 Parpol, Pasangan Dadang-Ali Daftar ke KPU Kabupaten Bandung

Estimated read time 2 min read

KABUPATEN BANDUNG – Resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung pada Kamis (29/8/2024). Pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam proses pemilihan kepala daerah di Bandung.

Keduanya tiba di kantor KPU dengan cara yang tidak biasa, yakni melalui ojek online (ojol), sekitar pukul 16.00 WIB. Kepergiannya diiringi dukungan masif dari pendukung dan tokoh politik.

Bersama pasangan Dadang-Ali, perwakilan enam partai politik di parlemen: PKB, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PDI-Perjuangan. Tak hanya itu, prosesi tersebut juga diikuti delapan partai non anggota, antara lain PSI, PBB, Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Gelora. Total dukungan datang dari 13 partai yang mewakili sekitar 1,4 juta suara dari total 2,1 juta suara sah di Negeri Bandung.

Sesampainya di KPU, suasana dihangatkan dengan adanya pameran seni Lengser yang ditambah dengan kegiatan registrasi. Calon anggota parlemen Dadang Supriatna menegaskan kuatnya komitmen berbagai kalangan melalui dukungan partai-partai tersebut. “Kami ingin menunjukkan bahwa dukungan kami datang dari banyak kalangan, baik anggota parlemen maupun non-parlemen. Ini salah satu kekuatan kemitraan Bandung Bedas,” kata Dadang.

Dadang pun berharap seluruh berkas pendaftaran dapat diterima tanpa kendala. “Kami berharap semua dokumen kami lengkap dan sesuai persyaratan. Jika ada kesalahan, kami siap memperbaikinya,” imbuhnya.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menyambut baik pendaftaran ini dan menyatakan lega karena pendaftaran dilakukan pada hari terakhir. “Saya khawatir karena pada dua hari pertama pembukaan pendaftaran, belum ada calon yang mendaftar,” kata Syam.

KPU telah memulai proses verifikasi berkas yang berlangsung hingga 6 September 2024. Jika ada kekurangan, pasangan calon memiliki waktu hingga 8 September untuk membetulkan berkasnya. “Kedua calon akan segera kami informasikan jika ada kekurangan pada dokumennya,” jelas Syam.

Setelah pemeriksaan dokumen, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Pada 31 September, KPU akan menerbitkan surat rekomendasi pemeriksaan kesehatan ke RS Hasan Sadikin, sesuai standar yang ditetapkan KPU Pusat dan KPU Jawa Barat. “Pemeriksaan kesehatan di Hasan Sadikin sudah menjadi standar bagi banyak calon pemimpin daerah, makanya prosedurnya kita ikuti,” pungkas Syam.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours