OJK Kepri dan Satgas PASTI lindungi warga dari praktik keuangan ilegal

Estimated read time 3 min read

Tanjungpinang dlbrw.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Siprus) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) mengajak masyarakat melawan perlindungan ilegal. terhadap praktik keuangan yang merugikan.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan yang resmi dan terdaftar,” kata Ketua OJK Kepri Sinar Danandjaya saat rapat koordinasi Satgas PASTI di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis.

Sinar mengatakan, Pokja PATI merupakan forum koordinasi yang beranggotakan OJK, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan PMEen. Pelayanan, Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pelayanan Pendidikan, Pelayanan Sosial, dan Pelayanan Komunikasi dan Komputasi.

Menurutnya, secara umum strategi dan kerja Pokja PASTI mencakup bidang pencegahan dan penanganan.

Di bidang pencegahan, kata dia, Pokja PATI memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai jalur.

Kemudian di bidang penanganan, Satgas PIHAK melakukan beberapa tindakan seperti memberhentikan lembaga keuangan ilegal, memblokir rekening bank pelaku, serta memblokir nomor telepon dan WhatsApp penagih pinjaman online ilegal.

Blokade akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang terus meresahkan masyarakat, kata Sinar.

Sinar juga meminta kepada masyarakat Kepri untuk selalu berhati-hati dan berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal karena selain berbahaya secara finansial, juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam seperti kontak dan foto yang tersimpan di pinjaman. Gawai

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan data aduan Satgas PASTI, terdapat juga modus penipuan yang tengah ditindak, yaitu penipuan dimana korban menerima transfer uang dari pinjaman online ilegal, padahal orangnya yang bersangkutan tidak/tidak mengajukan pinjaman.

Pihaknya mengimbau masyarakat jika dihadapkan pada cara penipuan tersebut, termasuk untuk tidak menggunakan uang hasil penipuan. Korban juga tidak perlu melakukan transfer kembali ke nomor rekening bank penipu.

Kemudian segera hubungi pihak bank mengenai transfer uang yang jelas dan minta “blok” sejumlah uang tersebut (jangan blokir rekening). Jika Anda dihubungi atau diteror oleh penipu/debt collector, tidak perlu takut atau panik.

“Dapat kami informasikan bahwa kami tidak menggunakan uang yang mereka transfer dan tidak pernah meminta pinjaman kepada pihak tersebut,” kata Sinar.

Setelah itu, abaikan panggilan dari orang palsu dan bila perlu blokir nomor kontak tersebut. Kemudian mengumpulkan bukti-bukti informasi berupa WhatsApp yang ditangkap, nomor ponsel dan nomor rekening terkait orang tersebut, kemudian melaporkan langsung ke Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar segera dilakukan tindak lanjut. dan menjadi dasar pemblokiran.

“Bagi yang mempunyai informasi mengenai penawaran investasi yang mencurigakan atau tidak berizin, penghimpunan dan pengelolaan dana serta menjanjikan keuntungan yang tidak logis, segera lapor ke [email protected] atau call center OJK,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours