DPR Minta Kemenkes dan Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di RS Medistra

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Urusan Masyarakat (KMNAKER) dan Kementerian Kesehatan (KMENX) turun tangan menyelesaikan dugaan pelarangan penggunaan hijab di RS Meditra.

Kurniasih mengatakan pelarangan jilbab bagi pekerja saat bekerja adalah hal yang tidak relevan karena undang-undang membolehkan pekerja menjalankan kewajiban agama di tempat kerja.

Mereka juga mengimbau seluruh rumah sakit, klinik, dan layanan kesehatan lainnya, lembaga pemerintah maupun swasta, untuk secara bebas memberikan pendidikan agama kepada seluruh pegawainya, termasuk mereka yang berhijab.

“Karena menganut keyakinan agama di tempat kerja, seperti berjilbab, merupakan hak asasi manusia yang sah dan dilindungi. Saya meminta Kementerian HAM dan Kementerian Kesehatan mengusut laporan ini,” ujarnya, Senin (2) /9/ 2024).

Kepada Kementerian Kemanusiaan, Komisi IX meminta agar seluruh pekerja dilindungi untuk menjalankan ajaran agama di tempat kerja, dimanapun dan dimanapun.

Kurniasih mengatakan, isu pelarangan hijab bagi pekerja sudah terjadi sebelumnya. Salah satu pegawai jaringan bioskop tersebut mengadu ke Komnas Ham karena dilarang berhijab saat bekerja. Ada juga isu pelarangan hijab bagi karyawannya di maskapai penerbangan.

“Rumah Sakit dan Puskesmas dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus ini bahwa tidak perlu ada larangan bagi pegawainya untuk berhijab saat bekerja. Doa yang baik, kami mohon Kementerian Kesehatan dapat mengikuti hal ini,” kata PKS.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours