15 Personel Polrestabes Medan Dikabarkan Buron, Polda Sumut: Sudah Dipecat

Estimated read time 2 min read

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara soal kabar 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Klarifikasi itu dilakukan setelah selebaran berisi foto 15 pejabat muncul di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahodi menegaskan, 15 petugas yang tercantum dalam selebaran tersebut bukanlah buronan.

Namun, ia telah mendapat pemberhentian tidak hormat (PTDH), artinya diberhentikan dari pekerjaannya. Dia dipecat karena melanggar kode etik polisi.

Bukan DPO, tapi dipecat dengan tidak hormat (PDTH) karena melanggar kode etik profesi Polri, kata Hadi, Rabu (19/6/2024).

Hadi mengatakan, ada 15 pejabat Polri yang terlibat dalam berbagai kasus. Juga pada tahun 2018 dan 2019.

Hadi mengatakan, “Jadi ini bukan kasus baru, bahkan mereka sudah terlibat dalam banyak kasus.”

Hadi pun menyayangkan selebaran tersebut memuat informasi yang salah.

“Ya kita heran kenapa kita banyak mengikuti tren di media sosial dibandingkan sumber terpercaya,” tegasnya.

15 petugas polisi Maidan diberhentikan:

– Barpka Sutrisno

-Barpka Ari Galih

– Ketua Sotarso

– Berpka Resondi

– Brigadir Afrianto Maha.

– Brigadir Siperel

– Brigadir Mohammad Udi Nagar

– Brigadir Jeffrey Suzaldi

– Brigadir Elliot TM Salitunga

– Brigadir Moladi

– Brigadir Rafindi

Putra Brigjen 1 Harris

– Brigadir Ardi Kurniawan

– Brigadir Hasanuddin Setohang

– Brigadir Rudianto Ginting.

Sebelumnya, Kasubbag Penmas Polda Sumut AKBP Soni W. Siregar juga menyebut para anggotanya terlibat berbagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Beberapa di antaranya terlibat dugaan tindak pidana jual beli sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD) dan pelanggaran lainnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours