KPU Nyatakan Tiga Pasangan Calon Bupati Lebak Belum Memenuhi Syarat

Estimated read time 1 min read

Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lebak menyebut dua calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak memenuhi syarat (BMS). Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan KPU terhadap persyaratan pengurus bakal calon bupati dan wakil bupati.

Dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didaftarkan pada 29 Agustus 2024, KPU Lebak menyebut seluruh dokumen calon tidak memenuhi syarat.

“Perlengkapan calon bakal calon atas nama Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta-Dita Fajr Behaki, dan Dede Supriyadi Arif-Virni Ismail tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Lebak Ade Jurkoni pada Jumat (6). /). 9/2024).

Salah satu syarat administrasi calon calon adalah tidak mematuhi ketentuan sehingga tidak memenuhi persyaratan seperti dokumen perumahan dan laporan pajak.

“Misalnya kita minta SPT tahunan mulai 2019 hingga 2024, tapi banyak calon yang berminat baru mengajukan tahun lalu. Lalu surat kependudukan, surat pengadilan dan sebagainya,” jelas Ade.

KPU Lebak telah memberikan waktu kepada seluruh calon yang memenuhi syarat untuk memperbaiki dokumen calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Mengenai dokumen calon yang tidak memenuhi syarat, koreksinya dimulai hari ini sampai 8 September. Jadi setelah koreksi, pemeriksaan ulang, kemudian tidak ada koreksi, jelas Ade.

“Dokumen yang sudah direvisi sebaiknya diunggah kembali ke Ceylon (Sistem Informasi Kandidat),” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours