JAKARTA – Inilah tiga kategori calon prioritas pada PPPK Pemilu 2024 yang pendaftarannya dibuka hingga 20 Oktober. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengidentifikasi tiga kategori utama pelamar prioritas seleksi pegawai negeri berdasarkan kontrak kerja (PPPK) 2024.
Ketiga kelompok ini diberi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di sektor-sektor utama. Formasi apa yang disukai? Artikel kali ini akan membahas hal tersebut, simak!
Tiga kelompok permohonan prioritas pada PPPK Pemilu 2024
Berdasarkan keterangan Plt. BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Presiden, Kandidat yang termasuk dalam kategori prioritas mempunyai peluang lebih tinggi untuk mengikuti pemilu. Pilihan:
1. Mantan Tenaga Kehormatan Kategori II (THK-II) Tenaga Honorer yang terdaftar di database BKN.
2. Non-ASN yang terdaftar di database BKN
Pegawai non-ASN yang terdaftar dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
3. Pegawai non-ASN yang aktif di instansi pemerintah
Pegawai yang aktif bekerja di lembaga publik minimal dua tahun terakhir.
Prioritas Seleksi PPPK bagi Tenaga Fungsional Guru
Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 menetapkan kategori prioritas pelamar dalam seleksi PPPK jabatan fungsional pengajar pada lembaga daerah dengan urutan sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas
Peserta yang memenuhi Ambang Batas Seleksi Guru PPPK JF 2021 namun tidak lulus pada semester sebelumnya.
2. Mantan Guru THK-II
Guru terdaftar pada kategori kehormatan K-II.
3. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKNG yang saat ini aktif mengajar di instansi pemerintah.
4. Guru tanpa ASN pada Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik
Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan telah aktif mengajar minimal dua tahun atau empat periode berturut-turut.
5.Lulusan PPG
Guru yang telah menyelesaikan Pelatihan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar di Database Kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Preferensi seleksi PPPK Bidan
Skema preferensi seleksi jabatan fungsional kebidanan diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024. Urutan pelamar prioritas adalah sebagai berikut:
Calon Pendidik Bidan D-IV yang lolos seleksi PPPK 2023
1. THK-II Lama
2. Pegawai tanpa ASN terdaftar di database BKN
3. Pegawai aktif di organisasi pemerintahan yang belum memiliki ASN.
Pegawai aktif non-ASN
4. Yang telah bekerja secara terus-menerus pada suatu lembaga publik sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir. Diharapkan dengan adanya kelompok prioritas ini, pemerintah dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkualitas di berbagai sektor utama dengan lebih efektif dan efisien.
+ There are no comments
Add yours