Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Diusulkan Tak Boleh Dapat Subsidi BBM

Estimated read time 1 min read

dlbrw.com, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) mengimbau agar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak mendapat barcode subsidi BBM.

“Kami telah mengusulkan kebijakan bahwa kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tidak dapat diisi bahan bakar bersubsidi,” kata Kepala Bbapenda Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya bersama Pertamina akan berupaya memastikan masyarakat penerima BBM bersubsidi juga memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak. Hal ini termasuk memastikan pemilik kendaraan yang membeli bahan bakar bersubsidi memenuhi kewajibannya.

Oleh karena itu, diharapkan seluruh pengemudi yang membeli BBM bersubsidi telah melunasi kewajiban perpajakannya, yaitu kewajibannya sebagai wajib pajak.

Sementara itu, salah satu pengemudi, Baharudin, mengatakan sistem bar code yang diterapkan akan memudahkan pendataan tingkat konsumsi bahan bakar.

“Sistem bar code ini belum digunakan oleh pengemudi sehingga cukup merepotkan pengemudi dan menyebabkan antrian panjang,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ia juga bisa mendisiplinkan pajak kendaraan yang belum dibayar untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours