Pencuri motor di Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Pria berinisial WO (40) yang ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Tamansari, Kamis (8/8), mengaku mencuri sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

WO ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005 Maphar, Tamansari, Jakarta Barat sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (5/8).

Pelaku mencuri sepeda motor sebanyak lima kali di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda usai dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Adhi mengatakan, di hari kejadian WO mencuri sepeda motor berwarna biru tahun 2014 bernomor polisi B-3494-BZU milik Suratmin. Sepeda motor diparkir di jalur dengan setang terkunci.

Pelaku menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya untuk membobol kunci sepeda motor.

Setelah berhasil, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke kawasan Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten dan menjualnya kepada seseorang bernama UD, kata Adhi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kompol Supermin Tamansari menambahkan, WO tidak hanya sekali mencuri.

Selain sepeda motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, kata Supermin.

Atas perbuatannya, WO dijerat pasal pencurian dengan pasal 363 pasal 1-5 KUHP. “Dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Supermin.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours