Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Sesuai Prosedur, Bapas: Aktivitasnya Tetap Dipantau

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta memastikan proses pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida telah memenuhi syarat. Dalam beberapa hari ke depan, Badan Pemasyarakatan (Bapas) akan memantau seluruh aktivitas Jessica.

Jessica diketahui menjadi narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun, namun menghabiskan hampir 8 tahun penjara. Ia akan dibebaskan bersyarat setelah Republik Indonesia menginjak usia 79 tahun pada 17 Agustus 2024.

“Hari ini saya hanya memastikan proses pembebasan bersyarat Jessica berjalan sesuai aturan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024). .

Mulai Minggu (18/8/2024) ini, Jessica sudah bebas dengan jaminan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica terdaftar sebagai pelanggan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Nantinya, Jessica harus menjalani proses pelaporan selama masa bebas bersyaratnya sebagai anggota Bapas. Bapas akan melacak semua aktivitas Jessica yang perlu disetujui saat Anda meninggalkan kota, daerah, atau luar negeri.

Artinya, proses pembangunan terpadu yang menjadi pedoman Bapas akan kita laksanakan hingga batas waktu yang ditetapkan pada tahun 2032. Dalam kurun waktu tersebut, semua langkah, semua proyek Bapas harus dilaksanakan, kata Andika.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours