Disperakim Jateng minta perpanjangan kuota 500 KPR ASN

Estimated read time 2 min read

Semarang dlbrw.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat (Disperakim) Jawa Tengah meminta perpanjangan jangka waktu alokasi 500 kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Disperakim Jawa Tengah Arief Djatmiko di Semarang, Rabu, mengatakan, kuota KPR ASN diberikan oleh Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

“Saat pameran (Jateng Omah Expo 2024), BP Tapera menyampaikan Jateng mendapat kuota 500 ASN KPR. Saya tidak tahu, saya baru dengar,” ujarnya.

Dijelaskannya, KPR ASN hampir sama dengan sistem Badan Pengawasan Rekening Pemeliharaan Perumahan (Bapertarum-PNS) sebelumnya.

“Ini sistem ASN karena sudah lama berhenti. Bapertarum dipanggil,

“Sekarang KPR memberikan dukungan kepada ASN,” ujarnya.

Namun, kata dia, karena pengumuman tersebut dilakukan secara tiba-tiba saat pembukaan pameran, maka pameran berakhir pada 24 Juli hingga 4 Agustus 2024 atau 14 hari.

Saat pameran berlangsung, diakuinya, ada kemungkinan ada beberapa kuota yang terambil, namun kurang tepat karena keterbatasan waktu.

“Karena kemarin ada yang terburu-buru, (hanya) saat pameran. Kami akan dorong, minta waktu agar stok 500 (KPR ASN) bisa digunakan secepatnya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Disperakim Jateng harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi KPR ASN agar serapannya tinggi.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengusulkan perpanjangan waktu pemenuhan kuota 500 KPR ASN ASN di wilayah Jateng hingga Desember mendatang.

“Untuk 500 KPR ASN tersebut, kami sedang menghubungi pihak kabupaten/kota, namun karena informasi saat pembukaan terbatas, kami meminta perpanjangan batas waktu hingga Desember,” ujarnya.

Selain itu, Arief akan menjajaki kemungkinan pemenuhan penugasan KPR ASN kepada pejabat publik dengan kontrak kerja (PPPK).

“PPPK seharusnya bisa melakukan itu. Tapi nanti jadi anggota atau tidak, nanti kita lihat. Karena PPPK itu ASN,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours