Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar

Estimated read time 4 min read

Jakarta – Gaji PPPK Kemenkumham 2024 akan diulas pada artikel di bawah ini. Kementerian Hukum dan HAM membuka lowongan PPPK 2024 bagi lulusan SD dan SMA pada tahun ini.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada pendaftaran pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) tahun 2024 menyediakan 803 formasi yang akan diselenggarakan di unit pusat dan kantor daerah.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2024 Dimulai, Lulusan SD Bisa Mendaftar

Pendaftaran PPPK Kemenkumham yang dibuka hingga 20 Oktober 2024, terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Batasan usia pelamar adalah 20 tahun dan maksimal 57 tahun.

Bagi Anda yang ingin mengajukan PPPK ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak diperkenankan melampirkan Surat Keterangan Lulus Pendidikan (SKL), namun harus menyertakan ijazah resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Unggah Foto Selfie dan Paspor PPPK 2024, Hati-hati Kalau Mau Lolos

Persyaratan lainnya adalah memiliki pengalaman kerja berkelanjutan minimal 2 tahun. Wajib melampirkan surat keterangan pengalaman kerja dan kinerja baik yang ditandatangani oleh pejabat senior pertama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tahun ini Kemenkum HAM membuka lowongan PPPK bagi lulusan D3 dan S1/D4 perguruan tinggi semua jurusan. Namun tidak hanya itu saja, ada juga formasi untuk lulusan SD dan SMP.

Baca juga: Cominfo Mulai Pendaftaran PPPK 2024, Tersedia 4.873 Formulir

Disadur dari laman CASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut posisi lulusan SD dan SMA dengan kisaran gaji bulanan.

Gaji lulusan SD dan SMA PPPK Kemenkumham 20241. manajer operasi umum

Pencapaian pendidikan: kesetaraan sekolah dasar

Jumlah persyaratan: 29

Gaji: Rp 1,94-5,54 juta

2. Operasi Pelayanan Operator

Prestasi Pendidikan: Kesetaraan Sekolah Menengah Atas

Jumlah persyaratan: 541

Gaji: Rp 2,51-6,35 juta

Lokasi: Kantor Pusat dan Daerah

Persyaratan Kemenkumham PPPK 2024

1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat.

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

3. Memiliki Ijazah Pendidikan:

Satu. S-1/D-IV/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang disetujui perguruan tinggi dalam negeri dan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyerahkan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri serta ijazah yang setara dari perguruan tinggi luar negeri. Kementerian Pemerintah. Pelayanan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian dan teknologi;

B. Sekolah dalam negeri wajib menunjukkan bukti kelulusan sekolah luar negeri yang setara SMA/SD dan lulusan sekolah luar negeri yang memiliki ijazah kesetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

4. Surat keterangan selesai pelatihan tidak dapat dijadikan syarat pendaftaran

5. Harus memiliki pengalaman kerja terus menerus minimal 2 tahun sesuai sertifikat pengalaman kerja dan kinerja baik yang dikeluarkan oleh Pejabat Manajemen Senior (Kepala Biro Sumber Daya Manusia/Sekretaris Inspeksi Umum/Sekretaris) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Bagian Tata Usaha)

6. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan Saudara atau sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sebagai pegawai khusus.

8. Bukan CPNS/PNS/PPPK, Mantan Anggota TNI/POLRI, atau Anggota TNI/POLRI dan/atau sedang terikat kontrak/kontrak kerja/hubungan kerja dengan pihak manapun

9. Ia tidak boleh menjadi anggota atau direktur partai politik mana pun, dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis

10. Tidak bergabung dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status hukumnya.

11. Harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kondisi jabatan

12. Sehat jasmani dan rohani

13. Tidak kecanduan obat-obatan narkotika atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat keterangan bebas narkoba harus dilengkapi oleh pemohon dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polar setelah lulus surat pernyataan kelulusan akhir pada tanggal kelulusan)

14. Dalam 3 periode pemilu terakhir, tidak pernah melakukan dan/atau turut serta melakukan pelanggaran pemilu terhadap calon pejabat negara.

15. Calon ASN yang lolos proses pencalonan NIP/NI PPPK tidak berstatus sebagai peserta seleksi.

16. Masih aktif bekerja sebagai pegawai non-ASN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki surat pernyataan aktif yang ditandatangani oleh Pejabat Eksekutif Senior Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia/Sekretaris Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekjen) Ada surat keterangan kerja. Sekretaris Inspektorat/Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Bagian Tata Usaha)

17. Ingin ditempatkan di satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia se-Indonesia.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi lulusan SD dan SMP untuk pendaftaran PPPK Kemenkumham tahun 2024. Kami berharap informasi ini bermanfaat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours