Ada Operasi Zebra, jangan terlambat perpanjang masa berlaku SIM

Estimated read time 1 min read

Jakarta dlbrw.com – Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya mulai Senin ini hingga 27 Oktober 2024 untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam transportasi, termasuk meningkatkan kesadaran pengisian surat-surat kendaraan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menawarkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku syarat sah mengemudi di lima lokasi SIM keliling di Jakarta. Akun resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di sini Anda akan menemukan sejumlah lokasi layanan:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang perlu dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan Kartu SIM asli, serta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di cabang.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM-A dan SIM-C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis perlu mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM-A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM-C, sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Zebra Jaya. Baca Juga: 2.402 kendaraan ditilang selama Operasi Zebra Jaya 2023

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours