Hasto Bingung Pernyataannya Mana yang Mengandung Penghasutan dan Berita Bohong

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Cristianto mengaku bingung dengan laman yang melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Sebab, keterangannya yang menjadi pokok acara dianggap sebagai hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Kemudian ada pihak yang menyampaikan keterangan saya kepada penegak hukum karena mencurigai pernyataan saya tersebut merupakan bentuk penghasutan yang mengarah pada tindak pidana dan juga berita bohong yang kemudian diduga dapat memicu kerusuhan, kata Hasto dari Poldo Metro Jaya. , Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Dia mengatakan, pengumuman yang salah satunya terkait dugaan kecurangan pada kontestasi pemilihan presiden (Pilres) 2024 itu merupakan upaya membangun budaya hukum di Indonesia. Hasto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang diakui atau diberi kuasa oleh undang-undang.

“Sebenarnya kami sebagai Sekjen partai politik yaitu PDI Perjuangan selalu berbicara tentang supremasi hukum, membangun budaya hukum, apalagi sebagai negara yang berideologi Pancasila. Dimana segala upaya berlandaskan pada falsafah kemanusiaan. dan keadilan sosial untuk membangun supremasi hukum,” jelasnya.

Terkait pernyataan kemungkinan adanya kecurangan pada Pilpres 2024, Hasto mengatakan hal itu mengacu pada keterangan ahli yang bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa hakim konstitusi pun mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion) tersendiri akibat putusan tersebut.

“Hal ini juga telah dibuktikan secara profesi, termasuk adanya perbedaan pendapat dari tiga hakim MK. Semua keterangan saya menjadi dasar proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.

Hasto sebelumnya dipanggil ke sidang berdasarkan panggilan tertanggal 29 Mei 2024 yang terdaftar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.

Dalam surat tersebut, undangan kepada Hastu didasarkan pada dua laporan polisi (LP) bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26/03/2024 dan laporan polisi no. LP/B/1812/III/2024/. SPKT/ POLDA METRO JAYA 31 Maret 2024.

Hasto merupakan anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana penyediaan dan/atau penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat informasi palsu sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 28 ayat 3 ZKP. KUHP. Sehubungan dengan Pasal 45A(3) UU – UU Tahun 2024 No. 1 tentang perubahan kedua undang-undang tahun 2008 no. 11 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours