HUT RI, SIM dan Samsat Keliling libur

Estimated read time 1 min read

Jakarta dlbrw.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membatalkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Samsat) bertepatan dengan peringatan 79 tahun hari libur nasional Republik Indonesia (RI). .

Oleh karena itu, di rekening resmi TMPcoldaMetro dalam biaya administrasi disertakan fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti psikotes.

Perpanjangan validitas hanya untuk kartu SIM kelas A dan C.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C Baca juga: Jumat, SIM keliling tersedia di kampus dekat Lapangan Banteng

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours