Jangan sampai telat, SIM keliling hadir di lima lokasi Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan telepon perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM phone) di lima wilayah di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi. Rabu.

Toko SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro X menjelaskan layanan SIM di lima lokasi hari ini, yaitu:

Di Mall Grand Kekung Jakarta Timur; LTC Glodok Jakarta Utara; di kampus Trilogi Kalibata Selatan Jakarta; di Citraland Mall di Kota Jakarta Barat; Di Kantor Pos Jakarta Pusat Lapangan Bateng. Masyarakat yang ingin memperoleh dan menggunakan perangkat SIM Seluler wajib mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM.

Yang diperlukan hanyalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM sebelumnya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi yang masa berlaku SIMnya sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan baru di tempat yang ditentukan pihak kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya-biaya ini, pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya. Termasuk biaya psikotes Rp 37.500 dan biaya asuransi Rp 50.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours