BPK evaluasi pengelolaan jalan tol di beberapa provinsi

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Lembaga Pemeriksa Keuangan (SAO) mengevaluasi pengelolaan jalan tol di beberapa provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan) pada semester I 2023 dalam laporan hasil audit (LHP) dengan spesifik tujuan (DTT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hasil LHP DTT tersebut disampaikan Anggota IV BPK/Kepala Audit Negara IV Haerul Saleh kepada Menteri PPPR Basuki Hadimulyono.

“Revisi DTT ini merupakan bagian dari amanat konstitusi BPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 D UUD 1945. siaran pers. keterangan resmi, Jakarta, Selasa.

Dalam pengendalian ini, fokusnya adalah pada pelaksanaan tol oleh Badan Jalan Nasional, Badan Pendanaan Infrastruktur Negara, dan Badan Jalan Swedia di lingkungan PUPR.

Haerul menyoroti sejumlah temuan penting dalam LHP tersebut, di antaranya perluasan pembangunan jalan tol Ancol Timur-Pluit (elevated) yang dilaksanakan tanpa proses tender. Artinya, Pemerintah tidak mendapatkan pengaturan investasi terbaik dan menunda penyelesaian proyek tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menilai proyek penambahan ruas Bojongede-Salabenda ke Tol Depok-Antasari dapat menambah biaya investasi sehingga berdampak pada tarif dan masa konsesi. Penerapan proyek sistem transaksi nirsentuh non-tunai multi-lane non-flow (MLFF) dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk mengkaji ulang perjanjian pemungutan tol, termasuk pengkajian proyek pembangunan tol dan penerapan sistem MLFF. BPK berharap Kementerian PPPR segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan koordinasi yang baik antara Inspektorat Negara dan jajaran terkait, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours