Mari Kenal Lebih Dalam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Informasi penting bagi pemilik mobil. Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan peraturan perpajakan daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Bea Cukai Daerah. Aturan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Maurice Denny mengatakan, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) disebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Ia mengatakan, salah satu item pajak yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Sekadar diketahui, BBNKB merupakan pajak atas peralihan kepemilikan mobil karena perbuatan atau keadaan sepihak akibat kesepakatan kedua belah pihak atau penjualan, penukaran, hibah, warisan, atau penghasilan kepada suatu badan usaha.

Selain itu, mari kita bahas beberapa hal penting yang akan datang untuk BBNKB!

Dikenakan pajak

BBNKB bertujuan menjadi mobil pengantaran pertama yang perlu didaftarkan sesuai peraturan hukum di wilayah DKI, Provinsi Jakarta.

Namun ada pula kendaraan yang tidak ditanggung BBNKB, yakni kereta api dan kendaraan yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Lalu ada mobil milik kedutaan, konsulat, perwakilan asing yang menerapkan prinsip timbal balik, organisasi internasional yang mendapat pembebasan pajak dari pemerintahnya, mobil berbasis energi terbarukan, mobil yang dimiliki atau dikelola oleh perusahaan konstruksi, dll. atau importir jika ditawarkan hanya untuk tujuan pajangan dan tidak untuk dijual.

Yang juga dikenakan pajak adalah pemindahtanganan mobil, yaitu pemasukan mobil dari luar negeri untuk dipakai tetap di Indonesia, tidak termasuk diperdagangkan, dikeluarkan kembali dari daerah pabean Indonesia, dan dipergunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh dan kegiatan olah raga. . Ini bersifat internasional.

Pengecualian berlaku apabila mobil tersebut tidak keluar daerah pabean Indonesia selama 12 bulan berturut-turut.

Kemudian yang menjadi subjek BBNKB adalah perseorangan atau organisasi yang menerima mobil tersebut. Sedangkan BBNKB bersifat wajib bagi perorangan atau badan yang menerima penyerahan kendaraan.

Dasar pengenaan pajak

Basis pengisian BBNKB adalah harga jual mobil yang digunakan sebagai basis pengisian PKB. Tarif BBNKB kemudian ditetapkan sebesar 12,5%.

Cara menghitung pajak

Pokok utang BBNKB dapat dihitung dengan mengalikan tingkat bunga dasar BBNKB dengan tingkat bunga BBNKB. Pembayaran BBNKB selanjutnya dilakukan sebelum STNK.

Jika terutang, BBNKB ditentukan pada saat penyerahan mobil pertama kali. Daerah penagihan utang BBNKB adalah tempat pendaftaran mobil (misalnya wilayah DKI Jakarta).

Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, informasi mengenai Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) menjadi semakin penting, khususnya bagi warga Jakarta yang memiliki mobil.

Tujuan peraturan ini adalah untuk memperhitungkan kewajiban perpajakan yang timbul akibat pemindahtanganan kendaraan bermotor, baik baru maupun pindahan.

Jika Anda adalah pemilik atau wali suatu kendaraan, memahami prosedur dan tarif pajak yang berlaku akan memudahkan Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan tepat waktu.

Oleh karena itu, marilah kita selalu menaati peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah dan kelancaran pengelolaan mobil di Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours