Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Siapkan Program Pensiun Tambahan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kepala Bidang Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiono mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiun wajib bagi pekerja saat ini masih dalam tahap rancangan.

Program ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ogi menjelaskan, program baru ini dirancang sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan replacement ratio, yaitu rasio pendapatan pekerja di masa pensiun terhadap pendapatan selama bekerja. Sebab, menurutnya, tingkat penggantian di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Ada program pensiun wajib dan sukarela yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat penggantian, yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” kata Ogi dalam acara tahunan ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024). katanya.

Ogi menjelaskan, dalam PP yang secara teknis masih dalam bentuk rancangan, kriterianya akan diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap yang memberikan iuran wajib dari gajinya untuk mengikuti skema pensiun negara.

“Pekerja yang mempunyai penghasilan di atas nilai tertentu akan diwajibkan membayar tambahan iuran pensiun sukarela tambahan namun wajib, yang akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, program tersebut lebih bersifat wajib bagi pekerja selain BPJS PHK yang sebelumnya telah diikuti oleh pekerja.

“Yang mengatur skema tambahan pensiun wajib tentu tidak ada di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan),” lanjutnya.

Organisasi Perburuhan Internasional, atau ILO, telah menetapkan tingkat penggantian standar sebesar 40%; Artinya penghasilan dasar bagi pensiunan pekerja minimal 40% dari gaji kerjanya. Sedangkan di Indonesia, angka pembaharuan masih tergolong rendah atau berkisar 15-20%.

Dengan kebijakan program pensiun yang diamanatkan pemerintah ini, diharapkan tingkat penggantian pekerja pensiun di Indonesia secara bertahap akan meningkat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours