AWG-FPD hasilkan sejumlah rekomendasi pengelolaan produk hutan ASEAN

Estimated read time 2 min read

Kabupaten Bogor dlbrw.com – Pertemuan Kelompok Kerja Pengembangan Hasil Hutan ASEAN (AWG-FPD) ke-27 pada 15-16 Juli menetapkan sejumlah rekomendasi kebijakan regional menyusul diskusi selama dua hari. Siavi 2024, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dian Sukmajaya, Pejabat Senior Sekretariat ASEAN, memaparkan salah satu kebijakan implementasi Rencana Aksi Kerjasama ASEAN Pengembangan Hasil Hutan 2021-2025 di Chawi pada hari Rabu.

Rencana Aksi Kerjasama mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan fasilitasi perdagangan, akses pasar dan upaya peningkatan daya saing produk hutan ASEAN.

Oleh karena itu, terdapat sejumlah pedoman dari negara-negara ASEAN untuk melanjutkan kerja sama, peningkatan kapasitas, penegakan hukum, tata kelola dan perdagangan, serta meningkatkan aspek pengelolaan hutan lestari, ”ujarnya.

Dian juga menyampaikan bahwa negara-negara ASEAN telah mengadopsi sejumlah kebijakan regional mengenai indikator dan kriteria ASEAN untuk pengelolaan hutan lestari, serta legitimasi dan keberlanjutan hasil hutan.

Selain itu, Ketua AWG-FPD ke-27 Vening Sri Wulandari menyampaikan bahwa pada hari kedua AWG-FPD ke-27, delegasi negara anggota ASEAN membahas pengembangan hasil hutan, inisiatif kerja sama, termasuk Harmoni aturan dan standar. Serta kelestarian hasil hutan.

“Masalah umum yang juga dibahas adalah beberapa pembaruan mengenai tanaman obat dan herbal, pengembangan data dan informasi, serta inisiatif bersama untuk pengelolaan hutan dan hutan di masa depan,” kata Wening.

Wenning, Ketua Pusat Standar Pengelolaan Hutan Lestari Badan Standar Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), menjelaskan, pihaknya telah menetapkan standar pengelolaan hutan dan hutan. Produk seperti pemanenan, pengelolaan produk dan pengelolaan lingkungan.

Pada pertemuan tersebut, negara-negara ASEAN juga berbagi informasi dan pengetahuan terkait pengelolaan, misalnya melalui SVLK (Sistem Pengendalian Kayu dan Hukum) di Indonesia. Demikian pula, sistem yang dibangun di masing-masing negara anggota ASEAN memenuhi kriteria dan indikator ASEAN mengenai legitimasi dan keberlanjutan hasil hutan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours