Polda Metro Jaya ungkap kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka kasus penyelundupan HKI senilai 300 juta dengan dua orang bernama SBS dan RD.

Wakil Direktur Kriminal dan Kriminal menyatakan, dalam waktu 12 bulan, tersangka memindahkan isi botol elpiji 3 kg ke botol gas elpiji 12 kg dan kerugian negara sebesar dinar 300 juta akibat penyalahgunaan subsidi gas elpiji. Polda Metro Jaia AKBP Hendri Omar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis

Dijelaskannya, cara pelaku menggunakan es batu untuk memindahkan isi tabung elpiji 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) menggunakan tabung regulator yang dimodifikasi sehingga isi tabung elpiji 3 kg tersebut tertampung. Silinder tersebut mampu menampung 12 kg LPG kosong

Dia menjelaskan, awal mula penemuan kasus tersebut bermula saat petugas Subdiut III Sumdaling Ditrescrismus Polda Metro Zaire memeriksa dua tempat berupa rumah di Kota Bekasi dan Jakarta Barat yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah. Pindahkan isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG kosong

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tempat tersebut adalah milik tersangka. Baca: Pertamina: Depot LPG yang Terbakar di Sandy Diduga Tempat Penyelundupan Setelah Petugas Menemukan Barang Bukti Seperti Tabung LPG 12Kg yang Kosong Berisi Gas LPG 12Kg. silinder, botol kosong gas elpiji 3 kg beserta isinya, tabung pengatur dan timbangan.

Terdakwa menjual tabung gas elpiji 12 kg dari tempat penampungan di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi. Ia mengatakan, para tersangka membeli 3.000 kg gas elpiji di konter untuk mendapatkan keuntungan. “Untuk mengisi satu botol elpiji 12kg dibutuhkan empat botol elpiji 3kg dengan modal Rp80rb, kemudian tersangka menjual botol gas elpiji 12kg ke masyarakat dengan harga Rp200rb-Rp220rb per botolnya.” Keuntungan yang diperoleh tersangka Jumlah yang diterima adalah “Rp. 120.000-Rp. 140.000 pipa,” ujarnya.

Hendry mengatakan, para tersangka ditahan sesuai Pasal 40 No. 9 UU No. 6 dari tahun 2023. Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Ia menyebut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Baca juga: Polisi Temukan Kasus Pencampuran Botol LPG Subsidi di Dua Tempat Baca Juga: Polisi Tahan Ratusan Penyelundup Botol LPG Subsidi di Badang

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours