Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) karena membantu pengedar narkoba internasional Hendra Sabaruddin (HS) menyembunyikan asetnya dengan menjual narkoba. Pengedar narkoba berdarah Malaysia-Indonesia ini diketahui merupakan warga Lapas Kelas A Tarakan II yang ditangkap pada tahun 2020 dan divonis hukuman mati.

Namun hukuman Hendra dikurangi menjadi 14 tahun setelah menempuh jalur hukum. Benar, dia mendapat bantuan dari tersangka lain dalam melakukan operasi tersebut, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahu Widada, di Stadion Byankara Mapolda Metro Jaya, Rabu. 18/9/2024).

Wahyu mengatakan mereka TR dan MA bertanggung jawab mengelola hasil kejahatan. Kemudian karena kejahatan, sebagai pengelola properti, S.J.

“CA bertanggung jawab membantu pencucian uang, AA bertanggung jawab membantu pencucian uang, NMY bertanggung jawab membantu pencucian uang, RO dan AY juga membantu pencucian uang,” ujarnya.

Sedangkan HS telah mendistribusikan narkoba sejak tahun 2017 hingga 2024 dengan total penjualan Rp 2,1 triliun termasuk pendapatan penjualan dari Lapas. Wahyu menjelaskan, HS memberikan sebagian hasil penjualan narkoba kepada komplotannya untuk dijadikan barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Hasil penjualan obat sebagian digunakan untuk pembelian aset obat yang berhasil kami sita dengan nilai kurang lebih Rp 221 miliar, kata Wahyu.

Atas perbuatannya, komplotan HS dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Wahyu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours