Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Hasbi Hassan. Diketahui, mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap sidang Mahkamah Agung (SC).

“Memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024, meminta banding,” bunyi putusan PT. Jakarta yang masuk dalam MA, Kamis (20/6/2024).

“Pastikan tersangka tetap ditahan,” lanjutnya.

Sekadar informasi, putusan sidang dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024 oleh Ketua Hakim Teguh Harianto, Hakim Anggota Brotma Maya Marbun, dan Gatut Sulistio.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (PSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan pada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hassan. Tim jaksa mengajukan banding ke Pengadilan.

Tim JPU telah menyelesaikan pengajuan upaya hukum dan juga telah menyampaikan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan, kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Mei 2024.

Ali menjelaskan, tim penindakan pertambangan sudah mengajukan gugatan hukum. Sebab, tim jaksa menilai putusan pengadilan atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sesuai syarat.

Adapun alasan banding karena belum terpenuhinya rasa keadilan terhadap penjatuhan pidana badan sebagaimana tertuang dalam putusan tingkat pertama. Jadi tim JPU berharap bisa memutus di tingkat kedua yaitu Mahkamah Agung sesuai dengan surat permintaan, jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours