FMAK Minta KPK Kawal Calon Kepala Daerah Berintegritas di Musi Banyuasin

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Banyak kalangan dari Kelompok Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) yang melakukan aksi protes di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut ulang kasus kasus Ambil Tangan Lucianty (OTT) yang kini melantik Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Bagian Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas dan melahirkan pemimpin masa depan yang bersih dan jujur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus ikut serta dalam pencalonan calon pimpinan partai daerah untuk memilih calon bebas kasus korupsi (Tipikor).

Koordinator Lapangan FMAK Luthfi Buaklofin mengatakan, langkahnya itu bertujuan untuk memberikan batas waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkaji kasus suap DPRD di Kabupaten Muba pada tahun 2015 yang dinilai tidak patuh.

Lucianty hanya divonis 1,5 tahun penjara. Sebenarnya hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2, ujarnya.

“Barangsiapa melanggar hukum dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan yang dapat merugikan perekonomian dan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. ah , kata Luthfi.

Menurutnya, jika Lucianty kembali ke pemerintahan Muba, ia akan mengatur undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang muncul untuk mendukung kepentingan finansialnya saja.

Oleh karena itu, semua pihak harus menjaga integritas untuk merekomendasikan calon yang memiliki rekam jejak hukum yang bersih.

“Politik uang calon utama harus dilarang, sehingga panitia antikorupsi harus bekerja mengawasi orang-orang yang berpengetahuan, terutama pimpinan partai,” ujarnya.

Selain orasi dan pembakaran ban bekas, aksi ini diakhiri dengan aksi damai dengan menyerahkan dokumen berisi berbagai syarat kepada Humas KPK yang akan disusul kemudian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours