Terungkap! Begini Modus Sindikat Judi Online Raup Ratusan Miliar Rupiah dari Penjudi di Indonesia

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap modus korporasi perjudian online yang meraup uang ratusan miliar rupiah dari pemainnya di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Organisasi ini menggunakan kaki tangannya di Indonesia untuk membuat rekening bank dan M-Banking untuk memperoleh uang judi online.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto menjelaskan, sebagian besar korporasi perjudian online tersebut bermarkas di luar negeri, seperti Kamboja. Mereka mengoperasikan perjudian online melalui situs web tertentu.

Target utama mereka adalah pemain Indonesia, kata Kompol Deni, Kamis (27 Juni 2024). Mereka berjanji untuk menang dalam waktu singkat dan kemudian menghabiskan semua uang para pemain.”

Organisasi ini merekrut kaki tangan di Indonesia, termasuk Jawa Barat, untuk membuat rekening bank dan M-Banking. Para kaki tangan ini kemudian diiming-imingi hadiah sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap akun yang berhasil dibuat.

Kompol Deni menjelaskan: “Setelah rekening bank dan M-Banking dibuat, buku tabungan dan M-Banking dikendalikan oleh organisasi ini. Kaki tangan yang membuat rekening hanya diberi imbalan.”

Uang perjudian online yang ditransfer ke akun ini kemudian dikumpulkan oleh agen organisasi ini dan dikirim ke bos mereka di Kamboja.

Karena transaksi perjudian online menggunakan layanan perbankan, maka Polda Jabar akan membentuk tim khusus untuk memantau aliran uang dan mendeteksi dugaan aktivitas pencucian uang yang dilakukan organisasi tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja Polres Ciamis yang berhasil menuntaskan kasus perjudian online ini,” kata Kompol Deni. Kasus ini akan terus kami usut dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK.”

Kasus perjudian online ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Polres Ciamis pada Sabtu (22 Juni 2024). Polisi menemukan transaksi mencurigakan di bank Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer uang judi online.

Pemilik akun Yanuardi Ramdan kemudian diperiksa polisi. Dari Yanuardi, polisi memperoleh identitas dan keberadaan tersangka utama, TCA, anggota organisasi perjudian online Kamboja.

TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26 Juni 2024) saat hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetor uang judi online yang diambilnya dari pemain di Indonesia.

Dari tangan TCA, polisi menyita 5 dompet tabungan senilai total Rp 365 miliar. TCA juga diketahui menggarap sembilan situs judi online yang kini telah diblokir oleh pihak berwenang.

Istri dan adik ipar TCA yang diketahui juga terlibat dalam organisasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik ​​Polres Ciamis saat ini terus mendalami 216 rekening TCA yang diduga menyimpan hasil perjudian online.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours