PUPR: Satgas Percepatan Investasi IKN untuk mengakselerasi investasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Proyek Percepatan Penanaman Modal (IKN) Indonesia bertujuan untuk mempercepat investasi.

“Proyek Percepatan Investasi IKN bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan penanaman modal, itulah semangatnya,” kata pakar kepada Menteri Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup PUPR serta Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Presiden RI menunjuk langsung menteri yang membidangi penanaman modal.

“Sejauh yang saya lihat, kepentingannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan investasi. Artinya, potensi letter of mind (LoI) yang dihasilkan harus diterjemahkan ke dalam pelaksanaan investasi,” ujarnya.

Endra mengatakan, jika LoI tersebut belum ada komitmen dari kedua belah pihak, berarti belum mengikat. Namun apabila Memorandum of Understanding (MoU) tersebut lebih serius dan dalam tahap kerjasama yang lebih panjang, maka tinggal dikonkretkan pada satu tahap realisasi penanaman modal yaitu tugas gugus tugas percepatan penanaman modal di IKN. .

Dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Proyek Penanaman Modal Cepat di Ibu Kota Nusantara, Presiden RI menginstruksikan Menteri Investasi untuk memprioritaskan IKN selama waktu itu. tersedia, setidaknya. hingga akhir tahun untuk melakukan apa yang telah dilakukan selama ini.

“Kita tidak memulai dari awal karena kita memulai dari kegiatan-kegiatan Administrasi IKN sebelumnya, ini bisa dipercepat. Jadi, dipercepat dan tidak ada upaya-upaya baru,” kata Endra.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024, sehubungan dengan percepatan penyiapan, pembangunan, relokasi dan pengembangan ibu kota nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pembangunan perekonomian Indonesia sesuai dengan kebutuhan mitra usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, fasilitasi perdagangan dan fasilitas penanaman modal melalui perbatasan dan kewenangan, maka dibentuklah kelompok kerja percepatan penanaman modal di ibu kota nusantara, yang dalam Perpres ini akan disebut kelompok kerja.

Kelompok Kerja Percepatan Investasi IKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours