Pelajar terlibat tawuran dapat terancam pidana penjara 15 tahun

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com. Polisi sudah memperingatkan, pelajar yang ikut tawuran bisa diganjar ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Ikut serta dalam permusuhan dapat diancam pidana berat, antara lain Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 dan Undang-undang Keadaan Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. .” penjara,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moh Taufik Iksan saat menjelaskan kepada siswa dan orang tua siswa tentang akibat hukum jika terlibat perkelahian di Kembangan, Jakarta Barat, Senin.

Selain itu, ia juga menegaskan, pelajar yang terlibat tawuran bisa saja kehilangan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah.

“KJP Plus merupakan tunjangan negara untuk membantu anak-anak mendapatkan pendidikan. Jika terjadi perkelahian, KJP Plusnya bisa dibatalkan. “Ini adalah konsekuensi nyata yang akan mereka hadapi,” katanya.

Dalam kegiatan edukasi yang digelar di Polsek Kembangan, petugas polisi juga meminta para pelajar yang terlibat tawuran menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Ini kesempatan kedua bagi mereka, tapi kalau ketahuan melakukan hal yang sama lagi, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Taufik juga bercerita, beberapa waktu lalu, saat sosialisasi tawuran tersebut, salah satu anggota polisi disiram air keras.

Beberapa pelaku remaja diadili, dan tiga tersangka dibawa ke tanggung jawab pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Ini menjadi peringatan bagi kita untuk lebih berhati-hati dalam mengamati anak-anak,” ujarnya.

Selain itu, para orang tua juga diimbau untuk lebih aktif mengecek keberadaan anaknya, terutama pada malam hari atau sepulang sekolah.

“Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar anak tidak terjerumus ke masyarakat yang salah,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours