Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online, Panglima TNI: Supaya Tobat

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan akan menindak tegas prajurit pelaku permainan judi online (Judal). Pembatasan yang disebutkan pun tidak tanggung-tanggung.

Yang jelas saya akan menghukum yang melanggar, kata Agus saat ditemui pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai silaturahmi dan tukar pikiran di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat. (14/6/2024).

Agus mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berat, salah satunya pemakzulan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

“Hukumannya berat. Dia bisa dipecat. Untuk bertobat,” ucapnya.

Sekadar informasi, belakangan ini marak kasus prajurit TNI yang bunuh diri akibat utang judi online. Terbaru, seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan Infanteri (Yonkes) (Divif) 1 Kostrad, Prada PS tewas dengan cara gantung diri.

Ia sengaja melilitkan kabel di lehernya di ruang OB RS Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Jalan Simandal Raya, Simandal, Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Selasa dini hari, 4 Mei 2024.

Belakangan, petugas medis Satgas Keamanan Perbatasan (Satgas) Mobile RI-PNG Mobile RI-PNG, Batalyon Marinir 7 juga ikut bunuh diri.

Awak kapal Letda Letda Eko Damara (30) meninggal dunia pada 27 April 2024 di lokasi penempatannya Yakukimo di Pegunungan Papua.

Komandan Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Md Supardi mengatakan, Letkol Eco terlilit utang hingga Rp 819 juta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours