DPR Targetkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Bakal Rampung Periode Ini

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Presiden DPR Puan Maharani menargetkan kementerian negara yang terkait dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpress) dan Perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2006 pada periode ini (RUU) Nomor 19) diserang. Masa jabatan Partai Demokrat saat ini akan berakhir pada 30 September 2024.

Panan dalam rapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10), mengatakan, “Iya, kalau sudah selesai dan semuanya sudah dibahas secara lengkap dan tuntas, Insya Allah akan ada di siklus sebelum siklus berikutnya selesai. 9/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Balaiq Demokrat Ahmed Baidawi mengatakan partainya telah sepakat untuk menjadikan RUU Kementerian Negara menjadi undang-undang pada sidang paripurna berikutnya. Dia menjelaskan alasan RUU Kementerian tersebut tidak diajukan pada rapat paripurna, Selasa (9/10/2024).

“Makanya undang-undang tentang Kementerian Negara baru disahkan tadi malam, padahal agenda lengkapnya kita siapkan kemarin sore. Jadi kita tidak terburu-buru. Oleh karena itu, tidak masuk agenda hari ini. Insya Allah jam Sidang paripurna berikutnya,” kata Baidowi saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10 September 2024).

Awiek mengatakan, pihaknya akan membahas dan menyetujui RUU Wantimpress yang akan diajukan dalam paripurna pada Selasa (10/9/2024). “Jika berjalan sesuai rencana, hari ini akan disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama,” kata Avik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours