Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di Medsos, Konsumen Bisa Lakukan Ini

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Jika konsumen menemukan makanan yang sudah tidak layak dimakan atau mudah rusak, sebaiknya jangan langsung mempublikasikannya di media sosial. Hal ini untuk menghindari tuntutan hukum dari pedagang yang diyakini konsumen telah menipu mereka.

“Kami sudah memberi tahu konsumen bagaimana menanggapi pengaduan,” Rio Priambodo, Kepala Bagian Pengaduan dan Hukum Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), baru-baru ini mengatakan kepada wartawan.

Menurutnya, cara konsumen melakukan hal ini sangat tinggi – secara internal, eksternal, dan melalui pengadilan. Konsumen yang ditangkap sebaiknya melaporkan atau mengadu kepada pengusaha sebelum menghubungi orang lain atau media sosial agar keluhan konsumen dapat diatasi, ujarnya.

“Jadi kita akan menyelesaikannya secara internal dulu. “Tidak ada alasan untuk mempublikasikan terlalu banyak karena ada kemungkinan dunia usaha akan mengajukan tuntutan hukum,” ujarnya.

Saat mengajukan pengaduan, konsumen juga harus memberikan bukti dan informasi yang mendukung. Oleh karena itu, penentuan waktu situasi saat ini harus diberikan secara jujur ​​dan jelas, didukung dengan bukti-bukti lain yang kuat, seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran. Ia menambahkan: “Jika ada kesepakatan, kami bisa menghubungkannya dengan pengaduan yang akan kami sampaikan kepada pemilik usaha.”

Jika penyelesaian tidak dapat dicapai oleh pejabat perusahaan, ada pihak eksternal yang dapat digunakan konsumen sebagai organisasi lain untuk menyelesaikan perselisihan konsumen, kata Rio. “Jadi saya pikir itu harapannya,” katanya.

Lembaga yang diselenggarakan pemerintah melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikan pengaduan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Jadi media sosial adalah pilihan terakhir dan jangan dimanfaatkan untuk menjaring pembeli,” ujarnya.

Ia meminta konsumen berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Sebaliknya, lanjutnya, ada pepatah yang mengatakan no virus is no Meaning atau tidak ada virus tidak ada artinya.

Namun sebaiknya konsumen menyampaikan dulu keluhannya kepada pengusaha beserta faktanya agar jelas semuanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, YLKI telah beberapa kali memperingatkan konsumen agar mengikuti langkah-langkah berikut jika menyampaikan keluhan. “Hal ini untuk menghindari tuntutan hukum, baik itu gugatan pencemaran nama baik secara perdata maupun laporan polisi. Nah, kami tidak ingin hal itu terjadi pada konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, YLKI sangat berhati-hati dalam membantu konsumen. Sebab, konsumen saat ini mempunyai risiko lebih besar terhadap tuntutan hukum. Oleh karena itu, YLKI harus mengkaji ulang bukti-bukti yang diberikan pembeli.

“Saat kami menerima pengaduan, YLKI tidak segera menindaklanjutinya,” katanya, “tetapi setelah kejadian tersebut dianalisa secara menyeluruh dan jika pengaduan tersebut didukung oleh fakta, kami akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.” tanggung jawab konsumen,” ujarnya.

Ia menambahkan: “Kalau terus mengeluh, jangan sampai konsumen patah semangat karena jelas-jelas mereka tidak diberitahu atau ada yang kurang kuat.” Misalnya menunjukkan kemarahan karena berpendirian keras dan tidak ada bukti, namun tidak didukung bukti yang kuat. “Yah, kami tidak mengharapkan hal seperti ini,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours