Mendag: KPPI dan KADI selidiki soal barang impor tiga tahun terakhir

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Komite Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan investigasi impor selama tiga tahun terakhir.

“Kita lihat apakah benar dalam tiga tahun terakhir industri dan lainnya terpuruk karena produk impor,” kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (*/7).

Zulkifli mengatakan, permasalahan tersebut telah dirujuk ke Komite Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang akan mengkaji dan menyelidiki data apa saja yang dihasilkan selama tiga tahun terakhir.

Kata dia, pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pengenaan bea masuk terhadap tujuh barang impor yang membanjiri pasar Indonesia.

Ketujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, produk tekstil jadi, dan alas kaki.

Mendag mengatakan, bea masuk yang dikenakan tidak hanya dari China seperti diberitakan sebelumnya, melainkan dari berbagai negara dengan persentase bea masuk 10-200 persen.

“Kalau impor tujuh jenis produk itu naik, dia (KPPI) bisa mengenakan tarif, bisa 10 persen, bisa 20 persen, dan bisa 200 persen, bisa, tergantung mereka (KPPI dan KADI). ), bukan saya yang memutuskan,” jelas Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan KPPI dan KADI akan mendalami data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.

“Mereka juga akan melihat data BPS, menelepon asosiasi, melihat bagaimana data impornya, apakah masuk, bertambah atau tidak, baru ada keputusan di pengadilan. Dan ini bukan tentang itu. balas dendam, semua negara bisa melakukan itu. Jadi kalau China (Tiongkok) yang melakukannya, “Jepang yang melakukannya, Amerika, boleh,” kata Mendag.

Dari penelusuran tersebut, KPPI dan KADI akan membuahkan hasil berbeda. KPPI mengembangkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sedangkan KADI mengembangkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

“Jadi hasil KPPI adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sedangkan hasil KADI adalah Bea Masuk Antidumping (BMAD). Mereka akan lihat,” kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, apa yang dilakukan dari KPPI dan KADI akan diteruskan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours