AAJI sampaikan saran pelaku industri terkait program penjaminan polis

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktur Utama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tambobolon, banyak memaparkan informasi dari para pelaku industri asuransi tentang program penjaminan polis yang didirikan Lembaga Asuransi Jiwa (LPS), antara lain manfaat Tentang keterbatasan.

“Kita berharap yang menjadi bagian dari jaminan politik ini adalah unsur proteksi. Ini yang dibutuhkan, bukan unsur investasi atau tabungan. Seberapa jauh,” kata Budi Tambubolon di Jakarta.

Dia mengatakan, bunga agunan sebaiknya dibatasi hanya pada nilai retensi (OR) masing-masing perusahaan asuransi.

Menurut dia, nilai OR antar perusahaan berbeda-beda, rata-rata Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar, karena tergantung kapasitas masing-masing perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Budi mengatakan pihaknya juga mengusulkan agar besaran saham program penjaminan disesuaikan dengan tingkat kesehatan dan kehati-hatian perusahaan.

Ia mengatakan, agar program tersebut dapat berjalan tepat waktu dan berkelanjutan, sebaiknya diluncurkan terlebih dahulu pada perusahaan yang memiliki kondisi keuangan dan manajerial yang baik dengan tingkat risk-based capital (RBC) yang telah diaudit sebesar 180 persen.

Hal ini untuk memberikan waktu perbaikan bagi perusahaan yang tingkat kesehatannya masih di bawah persyaratan untuk diikutsertakan dalam program penjaminan polis.

Budi juga mengatakan, pelaku industri asuransi juga berharap aturan Badan Jasa Keuangan (OJK) tentang wajib dana minimum tidak berlaku lagi karena digantikan oleh program penjaminan.

Ia mengatakan: “Selain itu, atas nama seluruh perusahaan asuransi khususnya asuransi jiwa, jika memungkinkan, biaya yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada LPS juga akan dihitung dari biaya yang dibayarkan kepada OJK.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours