Abaikan Baleg DPR, Tetap Mengacu Putusan MK, Masinton: Jika PDIP Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama-sama

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu memastikan partainya tetap mendaftarkan calon gubernur (Cagub) pada 2024 untuk kontestasi Pilkada Jakarta. MK) dan tentu saja mengabaikan Baleg DPR.

“Kami akan mendaftar, bukan hanya kami, partai lain, calon lain yang memenuhi syarat sesuai panitia yang diputuskan MK, silakan pakai. Tidak mau mengikuti aturan yang berubah bagi pemimpin saat ini,” kata Masinton di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/08/2024).

Saat ditanya siapa sosok PDIP, Masinton menyebut Anies Baswedan merupakan calon yang bisa melamar.

“Jadi tanggal 27 Agustus nanti PDIP akan mencalonkan Anie Baswedan, dan kita akan mendampinginya ke KPU Jakarta. Putusan Pengadilan Tinggi akan kita gunakan, biarkan saksi-saksi perjuangan kemerdekaan yang ingin dibunuh oleh kekuasaan saat ini,” ucapnya. . katanya.

Seperti diketahui, Rapat Panitia Kerja (Panja) Konstitusi Pilkada mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di daerah pemilihan. Inilah yang terjadi ketika mempertimbangkan Inventarisasi Disabilitas (DIM) yang baru. ) diminta menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas usulan DPR RI.

Menariknya, sesuai ketentuan Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru, instruksi awal DPR RI yang dibacakan ada dua kelompok persentase. Pilkada bagi politisi atau gabungan politisi, kursi di DPRD dan politisi atau gabungan politisi tanpa kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kewenangan di DPRD dapat mendaftarkan calon apabila telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima). persen) dari suara sah yang dikeluarkan dalam pemilihan umum DPRD pada pemilihan anggota daerah yang terkena dampak.

(2) Partai politik atau perkumpulan partai politik yang tidak mempunyai kursi di provinsi DPRK dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur sebagai berikut:

A. Di negara bagian yang jumlah penduduknya mencapai 2.000.000 (dua juta) orang dalam pemilu tetap, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (lima persen) suara di negara bagian tersebut.

B. Di negara bagian yang jumlah penduduknya lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa) dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan politisi peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 8,5% suara sah (delapan juta jiwa). setengah persen) di negara bagian.

C. Di negara bagian yang memiliki pemilihan umum permanen dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 juta hingga 12 juta orang, politisi atau organisasi politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus memperoleh setidaknya 7,5% suara yang diberikan di negara bagian tersebut.

D. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di suatu negara bagian yang berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa dalam pemilu tetap harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara yang diberikan di negara bagian tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan calon wakil dan presiden atau calon walikota dan calon presiden, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Dalam suatu negara/kota yang jumlah penduduknya mencapai 250.000 jiwa pada daftar pemilih tetap, partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (10 persen) dari jumlah suara di daerah/kota tersebut.

B. Dewan/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa. partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu warga negara yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap harus menuliskan paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dari suara sah di kabupaten/kota tersebut.

C. Dewan/kota dengan populasi lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa termasuk dalam daftar pemilih tetap. perseorangan, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 7,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut.

D. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk tetap lebih dari 1 juta jiwa. rakyat, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 6,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut.

Mendengar DIM baru itu menyinggung kerja DPR RI yang baru saja dibacakan, Wakil Ketua Baleg DPR yang memimpin rapat, Achmad Baidowi langsung mengiyakan.

“Ini sesuai dengan putusan MK yang memberikan kepada partai tidak bisa menunjuk kepala daerah. Jadi bisa mendaftar ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Apakah dia setuju, bukan?” Pria bernama Awiek itu bertanya sambil mengambil keputusan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours