Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan calon bupati (Kakda) dalam kasus korupsi. KPU tidak berwenang menyatakan status hukum seorang calon.

“Sampai pagi ini kami belum menerima suratnya, tentunya kami menunggu suratnya,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idam Holik kepada awak media di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/8). /2024).

Idham menegaskan, KPU tidak punya kapasitas mengumumkan kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi. “Melihat kondisi para calon yang diduga, kami belum mempunyai kemampuan untuk mengumumkannya karena sedang dalam proses hukum di organisasi lain,” kata Idham.

Meski demikian, Idham menyatakan akan memberitahu KPU provinsi bahwa yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah berstatus tersangka. “Ya, kami akan sampaikan ke KPU daerah bahwa yang bersangkutan adalah tersangka. Ya, kami berikan informasi kepada teman-teman yang pada dasarnya informasi publik,” ujarnya.

Idam menambahkan, setelah proses pencalonan didaftarkan di KPU, apabila yang bersangkutan menerima keputusan UU INCRA, maka calon atau pasangan calon dapat diumumkan tanpa syarat.

Oleh karena itu, kami segera sampaikan, jika yang bersangkutan masih curiga dan belum mendapat keputusan penolakan, maka yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours