Afrika Selatan akan ajukan dokumen tambahan kejahatan Israel ke ICJ

Estimated read time 2 min read

Moskow (Antara) – Afrika Selatan berencana menyerahkan dokumen tambahan berisi bukti yang mengungkap kejahatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Oktober, kantor kepresidenan mengumumkan pada Selasa (10/9).

“Afrika Selatan akan menyerahkan dokumen peringatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) bulan depan (Oktober 2024). Afrika Selatan bermaksud memberikan fakta dan bukti untuk membuktikan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina,” menurut komunikasi tersebut.

Sejauh ini belum ada negara yang meminta pemerintah Afrika Selatan untuk membatalkan kasus yang diajukan ke ICJ, kata juru bicara kepresidenan Vincent Magwenya.

Ia menambahkan, beberapa negara telah ikut mengajukan gugatan tersebut, antara lain Nikaragua, Palestina, Turki, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia.

Afrika Selatan berharap Israel akan mematuhi keputusan yang dikeluarkan pengadilan sejauh ini, katanya.

Pada hari Senin, situs berita Axios, mengutip Kementerian Luar Negeri Israel, melaporkan bahwa Israel telah meminta Kongres AS untuk menekan Afrika Selatan, termasuk dengan mengancam akan memutus hubungan dagang dengan negara tersebut, untuk memaksa negara tersebut menarik kasusnya terhadap Israel.

Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan pengaduan terhadap Israel ke ICJ atas situasi di Jalur Gaza dan meminta ICJ untuk mengambil tindakan sementara terhadap otoritas Israel.

Afrika Selatan juga menyatakan bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza merupakan “pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida”.

Menurut pernyataan negara Afrika tersebut, “tindakan dan kelambanan Israel… bersifat genosida karena dilakukan dengan tujuan khusus… untuk menghancurkan rakyat Palestina di Jalur Gaza sebagai bagian dari kebangsaan, etnis, dan kebangsaan Palestina yang lebih luas. kelompok etnis”.

Pada tanggal 26 Januari tahun ini, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah genosida di Jalur Gaza, menghukum seruan genosida terhadap warga Palestina, dan memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan kepada penduduk di wilayah tersebut.

Namun, pengadilan PBB tidak mengharuskan Israel menghentikan operasi militer di Jalur Gaza, seperti yang diminta Afrika Selatan dalam gugatannya.

Pada tanggal 10 Mei, Afrika Selatan juga mengajukan permohonan mendesak kepada ICJ untuk mengambil tindakan tambahan terhadap Israel sehubungan dengan situasi di kota Rafah, dan meminta penyesuaian terhadap tindakan yang telah diberlakukan oleh Pengadilan.

Sumber: Sputnik-OANA

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours