Aftech: Tingkatkan literasi keuangan di tengah maraknya judi online

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) terus mendorong peningkatan literasi keuangan di tengah tantangan besar perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

General President Aftech Pandu Sjahrir dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menegaskan perjudian online menjadi tantangan besar bagi industri financial technology (fintech) yang mengalami pertumbuhan signifikan di Indonesia.

Ketika kelas menengah bertambah dan daya beli masyarakat menurun, banyak yang terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 168 juta transaksi perjudian online dengan akumulasi dana mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

“Sejak tahun 2017, akumulasi omzet dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap kepercayaan digital dan perekonomian kita,” kata Pandu.

Ia mengatakan Aftech aktif mendukung kerja sama yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta pihak regulator lainnya, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kepolisian.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat regulasi guna mencegah penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran perjudian online.

“Kerja sama ini mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan serta pemutakhiran peraturan dan kebijakan terkait untuk menjaga ekosistem digital tetap aman dan tentunya bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh penipu perjudian online,” ujarnya.

Selain itu, kata Pandu, Aftech juga menyadari kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online (nanas), khususnya oleh platform ilegal untuk mendanai aktivitas perjudian online.

Menurutnya, pinjaman yang tidak diatur atau ilegal seringkali menawarkan proses peminjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan peminjam untuk membayar, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan perjudian atau perjudian online.

“Aftech kembali menegaskan bahwa menjaga integritas industri fintech dan melindungi konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” kata Pandu.

Untuk mendukung komitmen Aftech, Pandu mengatakan pihaknya terus mendorong anggota untuk melakukan mitigasi risiko dalam penyaluran dana kepada penerima manfaat, seperti penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk analisis risiko yang lebih akurat dalam penilaian kredit calon peminjam.

“Solusi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin dapat membantu platform pinjaman online menganalisis perilaku peminjam dan mendeteksi penyalahgunaan pinjaman untuk aktivitas ilegal seperti perjudian – perjudian online,” kata Pandu.

Menurutnya, teknologi tersebut memungkinkan platform untuk melacak pola transaksi secara real time, memberikan alarm untuk aktivitas mencurigakan dan membantu mencegah pinjaman dari individu yang berisiko terlibat dalam perjudian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours