JAKARTA – Wajib Pajak pemilik properti pasti sudah tidak asing lagi dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Faktanya, sebagian besar dari mereka pernah mengalaminya.
Namun tahukah Anda bahwa dalam PBB-P2 ada beberapa istilah yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Sesuai dengan namanya, NJOPTKP merupakan batasan nilai penjualan objek pajak bebas bea. Dalam pajak PBB-P2 NJOPTKP digunakan untuk menentukan berapa besarnya PBB yang terutang. Caranya, dengan mengurangkannya dari Nilai Jual Bruto Barang Kena Pajak (NJOP).
Dalam menentukan besarnya PBB yang terutang, setiap wajib pajak akan mendapat pengurangan dalam bentuk NJOPTKP. Namun, pengurangan ini hanya diberikan kepada wajib pajak satu kali per tahun pajak.
Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa objek pajak, maka hanya satu objek pajak dengan nilai tertinggi yang mendapat pengurangan NJOPTKP dan tidak dapat digabungkan dengan objek pajak lainnya.
Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta
Besaran NJOPTKP Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut beberapa poin penting dari aturan tersebut:
– NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60.000.000 (Rp Enam Puluh Juta) untuk setiap Wajib Pajak.
– Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu lokasi PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP diberikan hanya untuk satu lokasi PBB-P2 pada setiap tahun pajak.
– NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan minimal 20 persen dan maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Persentase NJOP kelompok tapak PBB-P2 diperkirakan berdasarkan:
A. Kenaikan NJOP hasil penilaian.
B. Bentuk Penyerapan Objek Pajak.
C. Klaster NJOP dalam satu wilayah provinsi.
Kepala Bapenda Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta Morris Dani mengatakan, NJOP dan NJOPTKP sangat penting untuk dipahami setiap wajib pajak.
“Dengan NJOPTKP, beban pajak bisa lebih ringan karena merupakan pengurangan nilai yang tidak kena pajak. – Pengurangan NJOPTKP diberikan hanya untuk satu objek pajak dengan nilai terbesar dalam satu tahun pajak, ujarnya.
Oleh karena itu, wajib pajak harus tetap menerima informasi lain mengenai pajak yang harus dibayar pada jangka waktu dan jumlah yang benar. Ayo bayar pajak untuk pembangunan nasional!
+ There are no comments
Add yours