Agen Buka Suara soal Isu Jentik di AMDK Galon

Estimated read time 3 min read

JAKARTA. Isu adanya jentik nyamuk dalam satu galon air minum dalam kemasan (AMDK) yang dibagikan konsumen melalui akun TikTok belakangan ini viral di media sosial. Seorang agen penjual botol air minum berbahan polikarbonat yang diduga juga menampakkan suaranya.

Pemilik agen AMDK Mahmoud mengaku belum pernah melihat bukti langsung dari konsumen. Padahal, jarak tempat ia berjualan dengan rumah konsumen tidak terlalu jauh.

Jarak melintasi jalan perumahan tempat tinggal konsumen. Ia mengaku hanya mendapat informasi dari seorang konsumen bernama Lucky yang tinggal di kondominium seberang tempat ia berjualan melalui WhatsApp (WA).

“Jadi Pak Lucky hanya mengirimi saya video belatung hitam itu, tapi sampai sekarang dia tidak pernah membawa satu galon pun ke rumahnya. “Jadi mereka tidak pernah menunjukkan satu galon pun secara langsung kepada saya,” ujarnya, Minggu (8/4/2024).

Ia mengaku menjual empat galon air minum polikarbonat kepada Lucky pada 30 Juni 2024. “Kemudian pada 9 Juli 2024, ia mengadu dengan mengirimkan video melalui WA yang menyebutkan AMDK yang saya jual palsu dan juga memperlihatkan video satu galon dengan larva hitam. di dalamnya “Tapi dia tidak meminta untuk menukar galonnya dengan yang lain,” kata Mahmoud.

Ia mengaku bingung karena melihat dalam video yang dikirimkan kepadanya, Lucky dengan jelas mengatakan bahwa galon tersebut memiliki stempel dengan nomor stempel di tutupnya dan yang tertera di galon tersebut sama. Artinya galon itu tidak palsu. Tapi kenapa dia bertanya lagi padaku apakah galon itu palsu? katanya.

Meski kerap mampir ke rumah Lucky saat mengantarkan galon air ke tetangga, ia mengaku tidak pernah menelepon Lucky untuk menunjukkan galon tersebut. “Saya masih sering melewati rumahnya setelah kejadian itu, tapi saya tidak pernah diajak masuk untuk melihat langsung jeriken berputar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, persediaan galon tidak pernah disimpan lama di gudang. Katanya semua stok habis dalam 2-3 hari. “Dalam waktu maksimal 3 hari, semua stok akan habis dan dikirim kembali dari pabrik,” ujarnya.

Ia mengaku sudah menjual AMDK galon ini sejak 2018. “Sampai saat ini belum ada yang mengeluh, hanya sekali ini saja,” ujarnya.

Ia yakin 85% penghuni kondominium tempat tinggal Lucky adalah pelanggan tetapnya. “Tapi alhamdulillah meski kejadian ini, jumlah pelanggan tidak berkurang, tidak terdampak dan masih membeli air berliter-liter dari saya,” ujarnya.

Lucky sebelumnya mengatakan, jerigen yang dibelinya bersama film tersebut merupakan jerigen baru yang bersih. Menanggapi hal tersebut, Mahmoud mengatakan hingga saat ini dirinya belum pernah menjual galon air murni. “Saya tidak pernah menjual galon air murni. “Yang saya jual itu galon air murni,” tutupnya sambil menunjukkan stok semua jenis galon air.

Pakar hukum pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan pernyataan atau cerita di media sosial. Selanjutnya terkait dengan keberadaan institusi lain, baik personal maupun korporasi, yang dapat mempengaruhi harga diri.

“Harus hati-hati jika membicarakan pihak lain, apalagi jika menyangkut pencemaran nama baik melalui media elektronik atau media sosial,” jelasnya.

Sebab, kata dia, ada kekhawatiran apa yang disampaikan oknum tersebut ke publik ternyata mengandung unsur yang berbeda dengan fakta. “Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan menurut saya bisa lebih berbahaya lagi jika yang dituduhkan adalah pencemaran nama baik,” ujarnya.

Dalam kasus itu, kata Sethi, pihak yang mengungkapkan hal tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dinyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduhnya melakukan sesuatu, dengan maksud agar diketahui orang banyak dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik, dapat dipidana dengan pidana. pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 400 juta rupiah.

Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak, kata Setya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours