Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terkait lagu Bilang Saja. Laporan ini dikirimkan musisi Ari Bias bersama pengacaranya Minola Sebayar pada Rabu 19 Juni 2024.

Sebelumnya, Minola yang mewakili Ari Bias juga mengumumkan kabar aktor cilik tersebut. Namun pihaknya menilai tidak ada itikad baik dari pihak Agnes Mo sehingga memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Pada Rabu, 19 Juni 2024, Minola Bareskrim Polri, Jakarta, mengatakan, “Kami sudah melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak menuruti ajakan kami, tidak ditanggapi satu pun.”

“Jadi, kami merasa itu tidak beritikad baik. Jadi, di sisi lain kunjungan kami, kami menyempatkan diri untuk membuat laporan,” ujarnya.

Menurut Minola, Agnes Mo menyanyikan Bilang Saja karya Ari Bias tanpa izin dan izin di tiga klub malam yang dikelola HW Group. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia menjelaskan, “Agnez Mo menggunakan lagu ciptaan Ari Bias Bilang Saja dalam live konser tanpa izin, sehingga tidak meminta izin kepada Ari Bias sebagai produser.”

Oleh karena itu, rincian pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah selesai. Kami akan segera membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Jembatan Konstitusi, katanya.

Minola menjelaskan, Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, berhak memberikan izin dan izin penggunaan lagu tersebut oleh pihak lain sewaktu-waktu. Dalam kasus ini, penyanyi Matahariku dianggap melanggar undang-undang tersebut.

Minola mengatakan, penyanyi berusia 37 tahun itu didenda Rp 1,5 miliar dan divonis 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana tersebut.

“Kita minta satu konser kita minta Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser itu Rp1,5 miliar. Tapi belum bisa dipastikan apakah kerugian ini datang secara sukarela, tergantung proses lanjutannya.”

Agnes Mo belum memberikan pernyataan apapun terkait laporan tersebut. Bereskrim Polari masih menyelidiki masalah tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours