JAKARTA. Penyanyi Agnes Mo terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga melanggar hak cipta lagu Bilang Saja. Tuduhan itu dilontarkan pencipta lagu Ari Bias yang pada Rabu 19 Juni 2024 melaporkan Agnes ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayar mengatakan, Agnes Mo menyanyikan lagu Bilang Saja karya kliennya di tiga tempat hiburan malam yang dikelola HW Group tanpa izin atau izin resmi. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
“Agnez Mo karena menggunakan lagu ciptaan Ari Bias Biang Saja dalam live konser tanpa izin, tanpa meminta izin Ari Bias sebagai penciptanya,” kata Minola di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 19 Juni. tahun 2024.
Jadi tanda-tanda pelanggaran Pasal 9, Ayat 2, dan 3 terpenuhi. Kami akan segera membuat laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta. Minimal 3 tahun hingga 5 tahun penjara, ya kita tidak bicara denda. , “tambahnya.
Sebelumnya, Ari Bias sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik nama asli Agnes Monica Muleto itu. Sayangnya, penyanyi berusia 37 tahun itu mengabaikannya sehingga Ari Bias memutuskan ke pengadilan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan kami dan tidak menanggapi,” jelasnya.
“Makanya menurut kami ini tidak adil. Oleh karena itu, disela-sela kunjungan kami menyempatkan diri untuk membuat laporan, lanjutnya.
Minola mengatakan, laporan kliennya sudah diterima Bareskrim. Sayangnya, Agnes Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Mantan artis cilik tersebut diduga sedang berada di luar negeri.
“Kami minta dalam satu konser kami meminta 500 juta rupiah. Jadi kalau konsernya tiga kali, makanya Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini akan semakin besar, tergantung bagaimana prosesnya, ujarnya.
“Kami telah diberitahu bahwa laporan kami telah diterima dan kami sedang dalam proses pembuatan laporan, sedang berjalan, akan segera selesai,” lanjutnya.
Di sisi lain, Minola berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi para penyanyi untuk meminta izin kepada pencipta lagu saat membawakan sebuah karya.
“Jadi saya berharap penegak hukum akan menjerat siapapun atau siapapun yang tergolong sebagai pengguna yang menggunakan suatu karya berhak cipta untuk tujuan komersial tanpa izin, baru menunggu hukum,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours