Jakarta dlbrw.com – Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya pada Minggu terus membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di tiga lokasi di Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta mengatakan layanan SIM ini dibuka terbatas mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, sebelah McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jakarta Pusat: Depan Walikota Jakarta Barat/Depan Mall Lippo Puri Kembangan
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling beserta fotokopi KTP asli dan SIM asli, pengisian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di toko.
Slot kartu SIM seluler ini hanya untuk ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
+ There are no comments
Add yours